Kemendagri Setujui Satpol PP Jadi SKPD
Pemerintah pusat menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait meningkatkan status Satuan Polisi PP Kota Yogyakarta menjadi tipe A.
Penulis: mrf | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah pusat menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait meningkatkan status Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Yogyakarta menjadi tipe A.
Nantinya, Satpol PP menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sendiri.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengakui bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta bertipe A. Oleh karena itu dalam waktu dekat, pihaknya akan menambah personil dan melakukan reorganisasi.
“Kemungkinan Dintib (Dinas Ketertiban) dihapus. Tapi masih akan dibahas dulu di dewan. Yang jelas, pemerintah pusat sudah menyetujui,” kata Haryadi, Senin (29/8/2016).
Seperti diketahui, status Satpol PP sebelumnya masih bertipe B dan menginduk ke Dintib Kota Yogyakarta. Menurut Haryadi, Satpol PP harus berbentuk SKPD seperti di Pemda DIY, menengok aktivitas di Kota Yogyakarta terbilang banyak.
Selama ini, lanjutnya, Kemendagri menilai Satpol PP tak begitu penting lantaras luas Kota Yogyakarta hanya 32,5 kilometer dengan jumlah peduduk sekitar 400 jiwa. Padahal, kata Haryadi, jumlah penduduk yang beraktivitas di Yogyakarta mencapai 1,3 juta jiwa.
“Apalagi Yogyakarta sering dijadikan tuan rumah kegiatan wisata, seni, atau budaya. Sehingga penambahan personil Satpol PP untuk pengamanan dirasa perlu,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko mengaku belum mengetahui terkait persetujuan Kemendagri mengubah Satpol PP menjadi tipe A. Dia pun berharap, Pemkot Yogyakarta segera membahas hal tersebut dengan anggota DPRD Kota Yogyakarta.
“Sebaiknya dalam waktu dekat, eksekutif membicarakan dengan kami. Baik secara formal maupun informal. Karena kalau kami tidak menyetujui tetap tidak bisa,” kata Koko, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta, A Fokki Ardianto memandang, Satpol PP tak perlu dijadikan tipe A. Menengok Satpol PP selama ini dinilai tak tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sehingga berrapor merah.
“Contohnya, Satpol PP hanya tegas kepada rakyat kecil, seperti dalam kasus PKL. Kalau mau jadi SKPD, perbaiki dulu kinerjanya,” tegas Fokki. (*)