17 Persen Kampung di Yogya Bebas Asap Rokok

Sebanyak 103 RW sejak 2009 hingga kini telah mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penulis: mrf | Editor: oda
net
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kesadaran masyarakat Yogyakarta terhadap bahaya rokok ternyata tergolong tinggi.

Tanpa diminta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, sebanyak 103 RW sejak 2009 hingga kini telah mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada Minggu (28/8/2016) kemarin, terdapat 5 RW di Kampung Nyutran, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta yang mendeklarasikan diri sebagai KTR.

Semenjak wewenang wali kota tentang KTR dilimpahkan ke kecamatan dan kelurahan, RW yang mendeklarasikan diri makin banyak.

“KTR ini berjalan mulai tahun 2009. Tapi semenjak ada pelimpahan wewenang itu, di tahun ini, RW yang mendeklarasikan diri sebagai KTR makin banyak,” kata Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan TI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Tri Mardaya, Minggu (28/8/2016).

Dijelaskannya, RW atau kampung yang memiliki inisiatif untuk mendeklarasikan bebas rokok, Dinkes Kota Yogyakarta melalui Puskesmas siap memfasilitasi. Pun pengusulan KTR tersebut, kini cukup untuk disampaikan ke kelurahan maupun kecamatan masing-masing.

Dia pun mengatakan, gerakan kampung bebas asap rokok ini dapat menutupi kekurangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta tentang KTR. Sebab di Perwal tersebut tidak mengatur tentang larangan merokok di dalam rumah maupun dalam pertemuan warga.

“Di kampung bebas asap rokok mengatur juga sanksi sesuai kesepakatan. Jadi bisa menyesuaikan kearifan lokal,” imbuh Tri.

Dia menambahkan bahwa sejauh ini, kampung bebas asap rokok di Kota Yogyakarta sudah 17 persen. Menengok total RW di Yogyakarta sebanyak 615 RW.

Pihaknya menarget di tahun 2021, sebesar 90 persen kampung di Kota Yogyakarta sudah bebas asap rokok.

“Kami optimistis target itu bisa tercapai. Sebab sekarang ini animo masyarakat untuk menggalakkan bebas asap rokok dapat dikatakan tinggi,” ujarnya.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengapresiasi warga Kota Yogyakarta yang memiliki inisiatif tinggi terhadap isu asap rokok. Dengan adanya kampung bebas asap rokok itu, dia berharap, warga yang tidak merokok tidak lagi menjadi perokok pasif.

“Kita harus saling menghargai, toleran. Warga kalau mau merokok, menjauh dari orang-orang yang tidak merokok,” katanya.

Dia menjelaskan apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta telah disahkan nantinya, masyarakat yang tidak merokok akan lebih terlindungi hak-haknya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved