Tujuh Tahun Bekerja di Hong Kong, TKW Ini Belum terima Gaji karena Majikan Meninggal Dunia

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Surabaya tak kunjung menerima gaji setelah tujuh tahun bekerja di Hong Kong.

Penulis: say | Editor: oda
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Surabaya tak kunjung menerima gaji setelah tujuh tahun bekerja di Hong Kong. Uang gaji untuknya terkunci di rekening kesejahteraan si majikan, yang meninggal dunia pada Oktober 2013.

Sudah tiga tahun Sri Agustini, nama TKW itu, menunggu gaji yang menjadi haknya sebesar Rp 36,75 juta dibayarkan. Namun hingga kini, pihak terkait masih berupaya keras agar gaji Sri dapat dicairkan.

Selama tujuh tahun bekerja di majikan bernama Fung Ying, Sri menghadapi situasi yang tak mudah. Sang majikan selalu memanggilnya dengan suara nyaring setiap kali memerlukan bantuannya.

Namun meskipun sudah bekerja sangat keras, tetapi ia tidak dihargai dengan pemberian gaji yang memadai atau setidaknya dibelikan tiket pulang gratis.

Ia justru langsung dipecat ketika Fung meninggal. Padahal untuk gaji, uangnya terkunci di rekening kesejahteraan perempuan tersebut.

Saat ini ketika sudah kembali ke Surabaya, Sri kesulitan untuk sekadar membelikan susu bubuk bayi kembarnya, yang masih berumur satu tahun.

"Saya tidak ingin menuntut mereka, saya hanya ingin mendapatkan gaji saya. Ini seharusnya yang membayar departemen kesejahteraan sosial, bukan keluarga Fung," kata Sri seperti dikutip dari South China Morning Post, Rabu (24/8/2016).

Social Welfare Department's Care and Attention Allowance Hong Kong, yang menjadi tempat Fung menyalurkan gajinya mengatakan, hibah wasiat yang diperlukan untuk mentransfer uang itu belum diterima pihaknya.

Yang menjadi kendala, keluarga Fung tak memiliki semua dokumen yang diperlukan. Departemen tersebut berjanji akan melakukan upaya agar Sri segera mendapatkan haknya.

Selama ini, pembayaran gaji TKW yang menerima tunjangan jaminan sosial komprehensif memang dilakukan melalui departemen tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved