Pejabat Bupati Kulonprogo Tak Masalah Rangkap Jabatan

Hal itu juga sudah tertuang dalam surat keputusan kemendagri yang merupakan legal formal pengangkatannya sebagai penjabat bupati.

Penulis: khr | Editor: oda
Tribun Jogja/Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melantik Budi Antono sebagai penjabat Bupati Kulonprogo, Rabu (24/8/2016) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pejabat Bupati Kulon Progo, Budi Antono akan merangkap jabatan dengan jabatan lamanya yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, dia sendiri mengaku siap menjalankan amanah tersebut.

"Jabatan rangkap bagi saya tidak masalah, saya kan juga pernah menjadi pejabat Bupati Gunungkidul tapi kalau kemarin harus meninggalkan jabatan lama sekarang boleh marangkap," ujarnya seusai serah terima jabatan dan pelantikan di Bangsal Kepatihan Yogyakarta Rabu (24/8/2016).

Hal itu juga sudah tertuang dalam surat keputusan kemendagri yang merupakan legal formal pengangkatannya sebagai penjabat bupati.

Mengenai tugasnya di dua institusi tersebut dia akan berkonsultasi lebih dahulu dengan Setda Kulonprogo.

"Saya sudah bicara dengan pak Astung (Astungkoro, Sekda Kulonprogo) nanti saya buat komitmen dengan sekda apa mengerjakan apa, apa yang harus bupati apa yang bisa dikerjakan sekda saja, yang pasti pembagian tugas yang baik," jelasnya.

Dia juga akan tetap mengusahakan agar setiap harinya dapat berkantor di Kulonprogo.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menambahkan tahun ini memang berbeda dengan penjabat bupati pada Pilkada 2015 dimana penjabat harus melepaskan jabatannya, namun dia meyakini rangkap jabatan ini tidak akan mengganggu kinerja kedua institusi.

"Lagipula kalau daerahnya besar misalnya smapai 30an penjabat kan nanti diangkat jadi penjabat semua susah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved