Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Gafatar Ditunda
Sidang perkara Gafatar yang menjadi sorotan nasional terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang perkara Gafatar yang menjadi sorotan nasional terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Eko dan Feni selaku perekrut dr Rica Tri Handayani digelar, Selasa (23/8/2016).
Akan tetapi persidangan kali ini akhirnya diputuskan untuk ditunda. Penundaan dilakukan karena draf tuntutan masih diajukan ke Kejagung dan belum turun ke Kejati DIY.
"Mohon maaf majelis hakim, tuntutan belum bisa kami bacakan karena dari Kejagung belum turun. Soalnya, perkara ini menjadi perhatian nasional sehingga tuntutannya harus ada persetujuan dari Kejagung," kata Jaksa Meyer Volmar Simanjutak dihadapan majelis hakim.
Berdasarkan alasan jaksa itu, majelis hakim yang diketuai Ninik Hendras Susilowati akhirnya memutuskan untuk menunda. Penundaan akan dilakukan selama satu pekan ke depan.
"Kami memberi waktu satu minggu ke depan, tuntutan sudah dibacakan," kata majelis hakim.
Sebelumnya, dr Rica menjadi korban perekrutan eksodus ormas Gafatar yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Awalnya, korban menolak untuk diajak menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Akan tetapi setelah dibujuk-bujuk dengan diberikan ayat-ayat suci Alquran, akhirnya korban mengikuti ajakan tersebut. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-hakim_1706_20150617_093338.jpg)