Bupati Bantul Terima Surat Rekomendasi Pengembalian Dana Hibah Persiba

Duit yang sempat menjadi polemik ini boleh dikembalikan kepada penyetornya, mantan Bupati Bantul, Idham Samawi.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Bupati Bantul, Suharsono 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Suharsono menyatakan telah menerima surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait uang pengembalian dana hibah klub sepakbola Persiba sebesar Rp 11,6 miliar.

Dalam surat yang ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo ini merekomendasikan bahwa duit yang sempat menjadi polemik ini boleh dikembalikan kepada penyetornya, mantan Bupati Bantul, Idham Samawi.

“Benar, saya menerima surat rekomendasi dari Kemendagri ini beberapa waktu lalu. Surat ini, sudah ada sekitar dua minggu yang lalu dan ditandatangani Mendagri,” ujar Suharsono saat ditemui di sela-sela peninjauan proyek di kompleks Stadion Sultan Agung, Timbulharjo, Sewon, Selasa (23/8/2016) siang ini.

Suharsono menjelaskan, usai menerima surat rekomendasi tersebut, dirinya langsung melakukan diskusi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) DIY.

Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kejati mengenai boleh atau tidaknya uang yang sudah ngendon di kas daerah ini selama dua tahun itu, untuk dikembalikan pada salah satu Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ini.

“Untuk kejaksaan sudah kami temui, namun belum ada keputusan. Kami berusaha untuk sesuai prosedur,” jelasnya.

Adapun, untuk BPK sudah tidak ada masalah dan dirinya sudah diizinkan jika memang akan mengembalikan dana hibah itu.

Suharsono mengatakan, dirinya cukup berhati-hati untuk mengembalikan uang itu sesuai dengan prosedur dan ada payung hukumnya.

Perlu diketahui, dana hibah Persiba senilai Rp 11,6 miliar tersebut pernah disetor oleh Idham Samawi ke kas daerah pada 2014 lalu.

Penyetoran ini dilakukan tak lama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Persiba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Kala itu, pengembalian dana ke kas daerah bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dalam kasus ini. Namun, Kejati menghapus status tersangka Idham Samawi menyusul dihentikannya kasus Persiba.

Dari lepasnya status tersangka ini, Idham berupaya menarik kembali dana yang telah dia setor dan ngendon di kas daerah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved