APBD Defisit, Anggaran Hibah Tetap Ditambah

Silpa APBD Kota Yogyakarta 2015 yang dimasukkan dalam neraca APBD murni 2016 sebanyak Rp 256 miliar.

Penulis: mrf | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Di tahun 2016, APBD Kota Yogyakarta mengalami defisit sekitar Rp 54 miliar lantaran perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang tidak tepat.

Oleh karenanya, sebagian pos anggaran di APBD dipangkas, dan usulan kegiatan baru ditolak.

Seperti diketahui, Silpa APBD Kota Yogyakarta 2015 yang dimasukkan dalam neraca APBD murni 2016 sebanyak Rp 256 miliar. Namun seusai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, Silpa APBD Kota Yogyakarta hanya sekitar Rp 202 miliar.

Meski begitu, di pembahasan APBD Perubahan (APBDP) Kota Yogyakarta 2016, kegiatan dalam pos anggaran belanja hibah bertambah, dari sebelumnya Rp 57,2 miliar menjadi Rp 69,4 miliar.

Sebagian besar alokasi hibah untuk dana stimulan dan operasional bagi RT dan RW.

“Tapi usulan penambahan dana hibah sudah disesuaikan dengan Permendagri nomor 14 tahun 14/2016, tidak melanggar,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, Minggu (21/8/2016).

Dia menambahkan, sebenarnya alokasi anggaran untuk dana hibah tersebut hendak dialokasikan dalam APBD murni. Hanya saja, menurutnya proposal usulan dana dari calon penerima hibah diserahkan terlambat, sehingga terpaksa diusulkan dalam APBDP.

“Akhirnya kita bahas di tengah tahun. Sebenarnya akan dialokasikan di APBD murni,” jelasnya.

Kadri pun tak menampik bahwa pemberian hibah untuk perangkat RT dan RW berjalan saat proses Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Yogyakarta berlangsung.

Namun demikian hingga saat ini, pihaknya tak menerima surat larangan dari KPU, Bawaslu, maupun Kemendagri.

Seperti diketahui, terdapat banyak program kemasyarakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang dijalankan saat proses Pilwalkot berjalan. Misalnya seperti pencairan dana hibah untuk tiap RW sebanyak Rp 10 juta pada akhir tahun mendatang.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menegaskan, jumlah penerima hibah pada akhir tahun nanti sebanyak 616 RW.

Pihaknya pun paham bahwa pencairan dana tersebut bersamaan dengan proses pelaksanaan Pilwalkot.

“Tapi belum ada instruksi untuk menunda pemberian hibah itu,” ucap Octo.

Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib mengatakan, pencairan dana hibah masuk dalam larangan pada UU Pilkada di pasal 71 ayat 2 dan 3. Oleh karena itu, kepala daerah yang telah ditetapkan maupun beritikad maju, diharap taat mengikuti aturan tersebut.

“Larangan itu beraku untuk progam pemerintah. Hibah atau yang lain otomatis mengikuti hal itu,” tutup Najib. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved