Jeratan Pidana Pembuang Bayi
Untuk aksi pembuangan bayi atau anak dalam keadaan hidup pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal.
Penulis: akb | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aksi membuang bayi atau anak merupakan salah satu bagian dari tindak pidana. Pelaku pembuangan dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada bebeberapa pasal yang dapat dikenakan untuk pelaku. Melihat perbuatan dan akibatnya," ungkap AKP Sepuh Siregar Kasat Reskrim Polres Sleman, Kamis (18/8/2016).
Untuk aksi pembuangan bayi atau anak dalam keadaan hidup pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal.
Pertama Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Pada pasal tersebut pelaku diancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Kemudian Pasal 306 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembuangan anak hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun enam bulan.
"Kalau sampai anak itu meninggal, pelaku dikenakan Pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukumannya sembilan tahun," tegasnya.
Jika aksi tersebut dilakukan tidak lama setelah anak dilahirkan karena ibu ketakutan diketahui orang lain, maka ibu itu dikenakan Pasal 308 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman seperti yang tercantum pada Pasal 305 KUHP dan Pasal 306 KUHP, dikurangi separuh," tambahnya.
Dari catatan Tribun Jogja, pada 2016 ini terdapat dua kasus pembuangan bayi. Satu kasus pembuangan mayat bayi yang terjadi di Cangkringan Sleman pada April lalu.
Aksi tersebut dilakukan oleh pasangan pelajar. Ibu bayi, berinisial AL (16), yang melakukan pembuangan dijerat dengan pasal 181 KUHP. Namun karena masih di bawah umur, sesuai sistem peradilan anak, pelaku mendapatkan diversi.
Kemudian, pada akhir Juli, terdapat kasus pembuangan bayi di Depok Sleman. Bayi tersebut ditinggalkan di taksi. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan orang yang bertanggungjawab atas aksi tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pembuang-bayi_0902_20160209_170706.jpg)