Kementrian Hukum dan HAM Terbuka untuk Penyelidikan Narkotika yang Melibatkan Narapidana
Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY mengungkap adanya tindak peredaran narkotika yang dikendalikan di dalam Lapas Narkotika Pakem.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY mengungkap adanya tindak peredaran narkotika yang dikendalikan di dalam Lapas Narkotika Pakem.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY Pramono menekankan pihaknya selalu berupaya untuk bekerjasama dengan pihak BNN dan kepolisian apabila ditemukan dugaan napi yang bertindak sebagai operator.
"Misalnya ada dugaan dan langkah penyelidikan, sebut nama napinya, maka kami akan memfasilitasi untuk menghadirkan napi itu dan dilakukan pemeriksaan. Ini juga bentuk action kita agar peredaran narkotika tidak meluas lagi," tegasnya.
Sementara untuk tersangka RD, pihak Kemenkumham akan mengisolasi tersangka di sel tersendiri untuk memutus jaringannya.
Bila perlu, apabila ada narapidana yang terbukti mengedarkan narkotika, Pramono tidak segan-segan memindahkan napi itu ke Nusakambangan sebagai sanksi tegasnya.
Disinggung masih ditemukannya narapidana yang dapat bergerak bebas sebagai operator di dalam lapas, hal itu disebabkan masih kurangnya petugas yang melakukan penjagaan.
Oleh sebab itu, lapas narkotika masih bisa kecolongan narapidana yang menguasi telepon seluler.
"Kami selalu melakukan sidak. Tapi ya secara kuantitatif, tenaga SDM masih minim. Sekarang itu satu banding 30, satu sipir bertugas mengawasi 30 narapidana. Idealnya ya 1 banding 10,"bebernya.
Kekurangan ini lantaran pemerintah memberlakukan moratorium penerimaan pegawai di lembaga pemerintahan.
Ia berharap bahwa akan ada penambahan pegawai di Ditjen Pemasyarakatan agar pengawasan narapidana lebih maksimal. (tribunjogja.com)