HUT RI 125 Napi di Lapas Klaten Terima Remisi
Sebanyak 125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Klaten mendapatkan remisi hukuman.
Penulis: ang | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71, sebanyak 125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Klaten mendapatkan remisi hukuman. Sepuluh di antaranya bahkan mendapatkan kesempatan bebas dalam remisinya.
Hal tersebut sesuai usulan remisi yang diajukan Lapas Klaten ke Kementerian Hukum dan HAM. Adapun rinciannya adalah 115 WBP diusulkan mendapat Remisi Umum I atau sebagian dan 10 WBP Remisi Umum II atau keseluruhan.
Kepala Lapas Klaten, Budi Priyanto mengatakan yang dimaksud dengan Remisi Umum I adalah pemangkasan masa hukuman penjara dengan rata-rata pemotongan 1 hingga 6 bulan. Sementara untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II langsung bebas.
"Usulan disampaikan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah SK Remisi sudah turun, kemudian kami sampaikan kepada yang bersangkutan," katanya, Rabu (17/8/2016).
SK Remisi tersebut serahkan langsung oleh Bupati Klaten, Sri Hartini usai upacara HUT RI di Alun-alun Klaten.
Budi berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau bebas agar tidak kembali mengulangi perbuatan yang menyebabkannya mendapatkan hukuman.
"Kami berharap perbuatan ini yang terakhir, jangan sampai diulangi lagi," imbaunya.
Secara rinci, narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I antara meliputi meliputi 2 narapidana (remisi 6 bulan), 14 narapidana (remisi 5 bulan), 15 narapidana (remisi 4 bulan), 33 narapidana (remisi 3 bulan), 30 narapidana (remisi 2 bulan) dan 41 narapidana (remisi 1 bulan).
Sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 5 narapidana kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 365 KUHP), serta masing-masing satu narapidana untuk kasus perlindungan anak (Pasal 82 UU Perlindungan Anak), penipuan (Pasal 378 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 372 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP). (*)