Warga Dilarang Keras Nongkrong di Area Rel Kereta Api
PT KAI Daop 6 melarang keras masyarakat beraktivitas di area rel kereta api.
Penulis: app | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT KAI Daop 6 melarang keras masyarakat beraktivitas di area rel kereta api.
Hal tersebut di sampaikan Eko Budiyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 6 saat dihubungi tribunjogja.com, Selasa (16/8/2016).
"Rel dan asetnya merupakan aera tertutup. Jadi, orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke aset-aset kereta api," jelas Eko.
Menurut Eko, sudah ada imbauan di lokasi, bahwa yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area rel kereta api.
Eko pun menyayangkan masih banyaknya muda-mudi yang nongkrong dekat rel kereta api.
"Kalau mau duduk, nongkrong atau kongkow jangan di area rel kereta api. Itu dilarang keras," tegasnya.
Eko menambahkan, agar masyarakat di sekitar rel kereta api untuk tidak membuat perlintasan rel baru. Apalagi hanya karena alasan untuk jalan pintas.
Menurutnya, membuat perlitasan baru tidak semudah yang dibayangkan, harus ada ijin terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan.
"Jangan karena rumahnya di utara rel, terus pacarnya di selatan rel, lalu membuat perlintasan baru. Berbahaya," tutupnya.(tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ruang-publik_dgbdg_20160414_162750.jpg)