Penganiayaan Wartawan oleh Oknum TNI AU
PWI DIY Mengutuk Keras Aksi Kekerasan Oknum TNI AU Terhadap Jurnalis di Medan
Pihaknya mendesak agar Polri dan instansi terkait dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis Tribun Medan dan MNC TV tersebut.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sihono, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan di Medan, Sumatera Utara.
Pihaknya mendesak agar Polri dan instansi terkait dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis Tribun Medan dan MNC TV tersebut.
"Kerja wartawan itu kan dilindungi UU 40 tahun 1999, bagi siapapun yang menghalangi tugas-tugas wartawan akan terkena hukuman pidana maupun denda," jelasnya ketika dihubungi Tribun Jogja, Selasa (16/8/2016).
Kebanyakan kasus kekerasan pada wartawan, imbuhnya, terhenti di tahap negosiasi. Jarang yang bisa sampai meja hijau. Bila masih berlanjut seperti itu, maka tindak kekerasan tersebut akan terus terjadi di Indonesia.
Menurut Sihono, kekerasan fisik yang menimpa wartawan di DIY, dianggap semakin menurun seusai kasus Udin. Namun kekerasan nonfisik, semacam intimidasi masih banyak dirasakan oleh wartawan di DIY.
"Kalau ada persoalan terkait jurnalistik. misalkan saja kurang puas dengan pemberitaan yang ada, kan bisa menggunakan hak jawab. Jadi tidak mengarah pada kekerasan," imbaunya.
Ia juga berpesan kepada para jurnalis agar bergabung pada organisasi profesi yang sudah diakui dewan pers, meliputi PWI, AJI, dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).
"Silahkan bergabung. Semua organisasi profesi wartawan tersebut ada bidang pembelaan wartawan, dari situ teman-teman yang bergabung, bisa mengadukan kekerasan yang dialami dan organisasi akan mengambil langkah menuntaskan masalah tersebut," tandas Sihono. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/stop-kekerasan-pers_20160816_200238.jpg)