132 Gugatan Masuk ke PN, Bagaimana Nasib Proyek Bandara Kulonprogo?
Banyaknya gugatan tersebut tidak akan menghambat proses yang telah berjalan untuk membangun Bandara Kulonprogo.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah dan Yoseph Harry
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah 132 gugatan masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (15/8/2016) lalu, terkait keberatan warga terdampak bandara tentang nilai ganti rugi. Kurang lebih 13 warga penggugat menjalani sidang pertamanya pada Senin lalu.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda DIY, Gatot Saptadi memastikan bahwa banyaknya gugatan tersebut tidak akan menghambat proses yang telah berjalan untuk membangun Bandara Kulonprogo (KP).
"Itu hak warga untuk menggugat, tapi (proyek Bandara Kulonprogo) jalan terus," ucapnya ketika ditemui di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa (16/8/2016).
Ia melihat bahwa ratusan gugatan yang diajukan ke PN Wates memiliki substansi yang beragam.
Ada yang terkait besaran rupiah ganti rugi yang dinilai masih rendah padahal mereka bisa mendapatkan lebih, atau bahkan penggugat yang menyerahkan berkas ke PN Wates karena tidak memperoleh ganti rugi padahal menurut mereka harusnya mendapatkannya.
"Monggo nanti kita ikuti saja, tapi yang jelas siap. Timnya (Angkasa Pura 1, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemkab Kulonprogo) masih eksis untuk pengadaan tanah," tuturnya.
Bagaimana nasib kelanjutan proyek Bandara Kulonprogo? Simak laporan selengkapnya di halaman 13 edisi cetak Tribun Jogja, Rabu (17/8/2016). (*)