Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Merasa Dipersulit Ajukan Gugatan Ganti Rugi Lahan

Warga Sudah mengajukan permohonan kutipan berita acara nilai ganti rugi sebagai kelengkapan pengajuan gugatan sejak sepekan lalu

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sebagian warga terdampak bandara baru Kulonprogo yang bermaksud mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wates merasa dipersulit ketika mengurus kelengkapan administrasi di BPN DIY.

Sudah mengajukan permohonan kutipan berita acara nilai ganti rugi sebagai kelengkapan pengajuan gugatan sejak sepekan lalu, hingga saat ini ternyata belum kelar.

Belum lagi, beberapa berkas kutipan berita acara dari BPN DIY yang sudah dicetak ternyata memuat angka nominal ganti rugi yang tidak sesuai dengan hasil pengumuman tim appraisal.

Warga merasa khawatir kesalahan data dan belum kelarnya penerbitan kutipan berita acara itu membuat mereka gagal mengajukan gugatan.

Warga Ngringgit Palihan, Sumaryadi, mengatakan respon BPN DIY dalam menanggapi pengajuan kutipan berita acara yang kami sampaikan terkesan mengulur waktu.

Pasalnya, pengajuan kutipan berita acara itu sudah kami sampaikan sepekan lalu tetapi sampai saat ini belum jadi atau belum ditandatangani bahkan terdapat banyak data yang salah.

"Waktu gugatan kami paling sampai Rabu pekan depan. Kesannya kok diulur-ulur agar kami tidak jadi mengajukan gugatan," katanya, Jumat (12/8/2016).

Kesalahan atau perbedaan nilai ganti rugi dalam berkas kutipan berita acara dari BPN DIY dan versi tim appraisal juga membuat warga semakin khawatir.

Hasil cek warga ke BPN DIY, Jumat, berkas kutipan yang belum ditandatangani Kepala Kanwil BPN DIY ternyata memuat nominal ganti rugi milik beberapa warga jauh lebih rendah dibanding nilai yang diumumkan tim appraisal sebelumnya.

"Kami tidak bisa konfirmasi karena kepala BPN katanya ke Jakarta. Kami ketemu staf dan satgasnya juga tidak mau menjawab karena tidak berwenang," katanya.

Kutipan berita acara ganti rugi yang memuat nominal lebih rendah itu di antaranya milik warga terdampak Sugiman dan Purwanto.

Sugiman mengatakan pengajuan gugatan yang diajukannya mewakili atau sebagai kuasa pemilik tanah atas nama Marto Atmo, warga Ngringgit Palihan. Dia menyebutkan, luas lahannya 2.370 meter persegi. Sesuai hasil penilaian tim appraisal nilai ganti ruginya mencapai total Rp 3,2 miliar.

"Tapi di kutipan berita acara BPN DIY ditulis hanya Rp 1,9 miliar. Kami jelas tidak terima, ini kesalahan atau ada apa. Sudah selesainya lama, angka yang tercantum salah. Ini mengkhawatirkan," kata Sugiman.

Dia mengaku sudah benar-benar meneliti berkas kutipan berita acara ganti rugi yang belum ditandatangani kepala Kanwil BPN DIY itu. Bahkan hasil peninjauan ulang sebelumnya juga tidak menghasilkan perubahan angka ganti rugi.

"Tapi mengapa kemudian versi BPN beda dan lebih kecil," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved