Sultan Dukung Perpanjangan Moratorium Pembangunan Hotel

Sleman sendiri sudah menetapkan moratorium pembangunan hotel hingga tahun 2021

Penulis: khr | Editor: Ikrob Didik Irawan
jateng.tribunnews.com
Ilustrasi: Pembangunan Hotel 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, dirinya tidak berhak mencampuri urusan pemberian izin hotel karena merupakan wewenang dari Pemda tingkat II yaitu kabupaten atau kota madya.

Namun dia berharap jangan ada dahulu pembangunan hotel lagi terutama di wilayah Yogyakarta dan Sleman.

Pernyataan Sultan tersebut menyangkut hampir habisnya moratorium izin hotel di Yogyakarta akhir tahun ini. Banyak pihak yang mendesak agar moratorium diperpanjang.

"Saya juga punya harapan jangan diberikan sekarang (izin pembangunan hotel) karena sudah terlalu banyak," ujar Sri Sultan saat ditemui di kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurutnya kalau investor mau sebenarnya banyak tempat lain karena yang melakukan moratorium hanya Kota Yogyakarta dan Sleman.

"Moratorium kan hanya Sleman dan Kota jadi boleh bangun tempat lain. Tapi kan terserah investor mau atau gak, kita gak bisa ngarahkan investor," ujar Sultan.

"Arep bangun (mau membangun) neng Kulonprogo Gunungkidul Bantul ya silakan," tambahnya.

Sleman sendiri sudah menetapkan moratorium pembangunan hotel hingga tahun 2021 sementara moratorium pembangunan hotel di Yogyakarta akan berakhir Desember tahun ini. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved