Satlantas Sebar Panduk Larangan Main Pokemon Go saat Berkendara
Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta sebar spanduk berisi larangan memainkan Pokemon Go saat berkendara.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta sebar spanduk berisi larangan memainkan Pokemon Go saat berkendara.
Adapun spanduk bertuliskan "Sayangi Nyawa atau Sayang Pokomen Go? Stop main Pokemon Go Saat Berkendara" terpasang di ruas jalan yang dipadati pengendara.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan program preentif tersebut agar pengendara lebih mementingkan keselamatan nyawanya.
Dengan memainkan Pokemon Go yang dibahayakan bukan hanya pemain itu sendiri tetapi pengguna jalan lainnya.
Seperti pengalaman Andri, seorang karyawan swasta, yang bercerita dirinya hampir menabrak pengendara yang tiba-tiba banting stir ke kiri.
Beberapa hari lalu, di jalan Cik Ditiro, tiba-tiba ia dikagetkan pengendara sepeda motor di depannya yang secara tiba-tiba menepi ke kiri dan juga tanpa menyalakan lampu sein.
"Untung saya sempat mengerem, jadi tabrakan dapat dihindari. Ketika saya lihat, pengendara itu sedang memegan HP (handphone) dan di layarnya sedang memainkan Pokomen Go," ceritanya.
Agar kejadian serupa atau kejadian yang membahayakan tak terulang lagi, petugas kepolisian menyebar spanduk di 10 titik.
Kompol Dwi Prasetio, memaparkan tempat-tempat yang terpasang spanduk adalah di depan Mapolresta Yogyakarta, Jokteng Timur, Simpang Gondomanan, Simpang Jlagran, Simpang BPK, depan SMKN 3, Simpang pasar Gading, Simpang Jetis, kantor Gramedia, dan Simpang C Simanjuntak. (tribunjogja.com)