DPDPK Kota Yogya Segera Kirim Peringatan ke Penyedia Jasa Reklame

Undangan tersebut untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2015 tentang penyelenggaraan reklame.

Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Kurniatul Hidayah
Personel ketertiban kota melakukan pembersihan jalan MT Hariono dari papan iklan tanpa izin, Rabu (2/9/2015) siang ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta mengundang 100 penyedia jasa reklame ke Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/8/2016).

Adapun undangan tersebut untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2/2015 tentang penyelenggaraan reklame.

Seperti diketahui, Perda tentang reklame itu semestinya berlaku mulai 18 Mei 2016 lalu. Apabila pada tanggal itu terdapat reklame yang melanggar aturan di Perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menertibkan.

Baik dengan mengirimkan surat peringatan, hingga pembongkaran paksa.

“Walaupun sekarang belum ditertibkan, tapi kami tidak memberi perpanjangan ijin bagi reklame yang habis masa ijinnya,” kata Kepala DPDPK Kota Yogyakarta, Kadri Renggono di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (4/8/2016).

Adapun alasan pihaknya belum menertibkan reklame yang masa ijinnya habis atau melanggar aturan di Perda, yakni karena takut terdapat penyedia jasa reklame yang belum mengetahui Perda tersebut. Sehingga setelah melakukan sosialisasi ini, pihaknya siap memberi surat peringatan.

“Minggu ini kita undang para pengusaha atau penyedia jasa reklame, minggu depan kita undang perangkat di wilayah. Setelah kami anggap semua pihak memahami aturan baru, kita siap menertibkan,” paparnya.

Kadri pun mengungkapkan, area larangan reklame sesuai Perda yakni di taman, trotoar, bahu jalan, dan devider. Menurutnya saat ini terdapat 184 perusahaan reklame yang dicatat oleh DPDPK. Dari jumlah itu, pihaknya menemukan 55 unit reklame yang terbukti melanggar dan harus ditertibkan.

“Di samping itu masih ada ratusan reklame di tiap sudut jalan yang harus ditertibkan. Sebab tiap sudut jalan hanya boleh ada satu papan reklame. Saat ini, satu sudut simpang bisa ada empat titik reklame,” ucapnya.

Dia menyebut seusai sosialisasi, DPDPK Kota Yogyakarta akan segera melayangkan surat peringatan tentang rencana penertiban. Jika peringatan tidak diindahkan, maka terancam dibongkar paksa. Hal yang sama juga berlaku bagi reklame berizin yang berada di area larangan reklame.

Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta, Gatot Sudarmono menambahan bahwa setiap reklame, baik berukuran kecil, sedang maupun besar wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang reklame.

“Walaupun aturan ini masih baru, tapi sifatnya mengikat. Seluruh penyedia jasa reklame mulai sekarang harus mengurus IMB,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya syarat lain yang harus dimiliki sebelum memasang reklame yaitu Surat Keterangan Kesesuaian Titik Reklame (SKKTR) yang merujuk zonasi reklame. Oleh karenanya, Gatot menegaskan bahwa reklame yang terpasang di zona larangan tak akan dapat mengantongi IMB.

“Selama 3 tahun ini, konstruksi reklame yang tidak ada IMB selalu menjadi catatan BPK, padahal ada Perda-nya. Sekarang ada Perwal, sekarang aturan ini jalan,” tutup Gatot. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved