Pengelolaan Terminal Jombor Bakal Diambil Alih Pemprov DIY
Mekanisme pengalihannya masih jadi bahan diskusi pemerintah daerah setempat.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengelolaan Terminal Jombor dikabarkan bakal diambil alih oleh Pemerintah DIY. Namun, mekanisme pengalihannya masih jadi bahan diskusi pemerintah daerah setempat.
Kepala Seksi Terminal dan Angkutan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Marjanto, pengalihan tata kelola Terminal Jombor itu merujuk pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Di mana, pengelolaan beberapa aset milik pemerintah kabupaten harus dialihkan kepada provinsi.
"Terminal rencananya akan mulai dikelola provinsi pada Oktober nanti," kata Marjanto, Rabu (27/7/2016).
Dengan adanya pengalihan pengelolaan itu, Mardjanto memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) Sleman akan berkurang karena hilangnya pendapatan dari retribusi di terminal. Setiap tahun, pendapatan retribusi itu diperkirakannya bisa mencapai Rp 200 juta.
Namun demikian, pemerintah daerah setempat tidak dapat berbuat apa-apa, karena kebijakan alih kelola aset sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Ia mengemukakan, hingga saat ini Pemkab Sleman masih menjalin komunikasi dengan Pemrov DIY untuk ambil alih Terminal Jombor.
"Koordinasinya sudah jalan sejak awal tahun," kata Mardjanto. (*)