Nekat Main Pokemon GO saat Berkendara Bakal Ditindak Tegas Polisi
Kepolisian tak segan-segan akan memberhentikan pengendara yang sibuk dengan ponselnya.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas lain dan mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Termasuk dengan bermain game yang saat ini sedang trend, Pokemon Go.
Kepolisian tak segan-segan akan memberhentikan pengendara yang sibuk dengan ponselnya.
Pokemon Go adalah game yang saat ini menjadi trend di semua kalangan. Untuk mencari Pokemon, pemain diajak untuk berkeliling.
Tentu hal ini akan membahayakan apabila pemain mencari pokemon dengan berkendara dan tidak mempedulikan keadaan sekitar.
"Mengacu pada Undang-undang lalu lintas, kita tidak boleh menggunakan fasilitas ponsel saat berkendara. Apalagi Pokemon Go harus berinteraksi dengan ponsel. Kita bicara melalui ponsel saja tidak diperbolehkan, apalagi dengan bermain pokemon mata akan tertuju ke layar ponsel," tutur Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio.
Sesuai dengan Undang-undang no 29 tahun 2009 tentang lalu lintas, pasal 283 berbunyi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentras dalam mengemudi di jalan akan dipidana kuurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
"Kalau petugas menemukan ada pengendara yang main game saat berkendara, kami akan memberikan teguran, karena membahayakan diri sendiri, dan pengendara lain," tukasnya.(*)