Disdik Klaten Siapkan Sanksi Bagi Sekolah Bila Ada Perploncoan Siswa Baru
Hal tersebut disampaikan untuk menghapus aksi perpeloncoan, terutama yang terjadi di kalangan siswa.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mengancam akan memberikan sanksi bagi sekolah apabila terjadi aksi perpeloncoan dalam penyelenggaran Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Hal tersebut disampaikan untuk menghapus aksi perpeloncoan, terutama yang terjadi di kalangan siswa.
Kepala Disdik Klaten, Pantoro mengatakan ancaman sanksi tersebut diberikan sesuai arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.
Apabila terbukti terjadi aksi perpeloncoan, Disdik dapat menjatuhkan sanksi baik kepada siswa yang terlibat, guru, kepala sekolah, maupun sekolah.
"Bagi siswa yang melakukan atau terlibat dalam aksi perpeloncoan akan diberikan sanksi. Baik berupa teguran tertulis hingga tindakan lainnya yang bersifat edukatif. Sementara bagi guru atau kepala sekolah yang membiarkan atau bahkan terlibat tindakan tersebut, dapat diberikan teguran, pengurangan hak, pembebasan tugas, bahkan pemberhentian dari jabatannya," katanya saat melakukan pemantauan pelaksanaan PLS, Senin (18/7/2016).
Dari hasil pemantauan hari pertama, pelaksanaan PLS di Klaten sesuai dengan aturan yang ditentukan. Disdik sendiri telah menerjunkan tim guna mengawasi pelaksaan PLS agar sesuai aturan dari Kementerian.
"Pengawasan dilakukan secara merata hingga melibatkan petugas di tingkat UPTD (Unit Pelaksana Teknik Dinas) Pendidikan di tiap kecamatan. Kami ingin memastikan pelaksanaan PLS digelar tanpa perpeloncoan," ungkapnya.
Sesuai aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, PLS merupakan pengganti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS). Dalam pelaksanaannya, PLS dimaksudkan untuk menghapus sistem MOS yang acap kali berujung pada perpeloncoan bahkan hingga kekerasan di kalangan siswa.
Selain sanksi yang sudah disebutkan, sekolah yang kedapatan terjadi perpeloncoan dalam kegiatan PLS, akan diberikan sanksi berupa pemberhentian bantuan pemerintah, penurunan tingkat akreditasi, hingga penutupan sekolah.
Pantoro menambahkan apabila perpeloncoan berujung pada tindak kekerasan, maka penanganannya diserahkan kepada pihak yang berwenang.
"Aturan yang sudah diberlakukan ini harus ditaati, di dalamnya juga sudah ada sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/antar-sekolah-di-klaten_20160718_195619.jpg)