Investor Toko Modern Mulai Incar Bantul
Sejumlah investor toko modern berjejaring mulai menyerbu wilayah Kabupaten Bantul.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah investor toko modern berjejaring mulai menyerbu wilayah Kabupaten Bantul. Sejauh ini, para investor ini mulai mengajukan izin untuk mendirikan bisnis mereka di wilayah Projo Tamansari.
Pemerintah Kabupaten Bantul pun membuka pintu bagi para investor dengan menyiapkan draft peraturan daerah yang mengatur mengenai toko modern ini.
Informasinya, ada sekitar 25 investor yang mengajukan izin untuk masuk di wilayah Bantul.
“Kami belum memberikan izin. Untuk jumlahnya, ada namun tidak bisa kami sebutkan. Sejauh ini, baru kami buat draft (untuk aturannya) segera, karena sudah banyak yang mengajukan izin (toko modern) ini,” ujar Bupati Bantul, Suharsono.
Suharsono menjelaskan, draft yang nantinya akan menjadi Perda ini juga akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Dia menyebut, pihaknya akan menerima masukan dan arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait izin pendirian toko modern ini.
“Nantinya, yang diperbolehkan di wilayah perbatasan atau ringroad. Arahan Sultan yang diperbolehkan 1 kilometer atau setengah kilometer dari ringroad, jika semakin ke selatan maka saya larang keras,” kata Suharsono.
Usai aturan ini bisa dibuat dan disetujui, pihaknya akan melakukan pengawasan pada toko modern yang didirikan.
Jika memang tidak sesuai aturan, Suharsono pun menegaskan akan menindak keras pendirian toko ini.
Alasan Pemkab memberikan sinyal untuk membuka kran bagi investor ini, tak lain untuk menyetop perputaran uang warga Bantul masuk ke Kota dan Sleman.
Sehingga, menurut Suharsono, pertumbuhan ekonomi di wilayah Bantul akan semakin maju. (tribunjogja.com)