Arus Mudik & Balik 2016

Warga Diimbau Tidak Membuat Perlintasan Baru

Untuk membuat perlintasan baru harus melalui izin Kementrian Perhubungan.

Penulis: app | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/ Padhang Pranoto
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tingginya frekuensi kereta api yang melintas, menimbulkan kekhawatiran. Tingkat kecelakaan bisa saja meningkat, terutama di perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pintu.

Eko Humas PT KAI Daop 6 yogyakarta saat dihubungi tribunjogja.com via telepon mengimbau agar warga masyarakat tidak membuat perlintasan baru.

"Jangan sampai karena rumahnya dekat rel terus buat perlintasan baru. Pertama-tama jalan setapak nanti tambah besar," jelas Eko.

Eko menjelaskan, untuk membuat perlintasan baru harus melalui izin Kementrian Perhubungan.

Sedangkan perlintasan-perlintasan kecil banyak yang tak berizin. Jarak minimal pemukiman dengan rel pun dijelaskan Eko standar minimalnya 800 meter.

Disinggung banyaknya perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu, Eko menjelaskan bahwa perlintasan sebidang menurut UU 23 tahun 2007 bukan merupakan kewenangan PT KAI.

Namun PT KAI tetap berkepentingan terkait lancarnya perjalanan kereta api.

"Folosofinya palang pintu itu mengamankan laju kereta api agar tidak terganggu hewan, manusia, maupun kendaraan," jelasnya.

Eko pun menghimbau untuk perlintasan tanpa palang agar masayarakat berhati-hati terutama arus kereta api frekuensinya tinggi saat lebaran.

Eko juga memberi apresiasi kepada Dishub, Pemda maupun masyarakat yang secara swadaya menempatkan petugas untuk menjaga perlintasan tanpa palang pintu. (tribunjogja.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved