Buntut Kaburnya Lima Napi dari Lapasa Cebongan, Tujuh Petugas dan Kalapas Cebongan Dapat Sanksi

Disamping pemberian sanksi pihaknya juga terus memburu empat orang warga binaan lain yang masih dalam pelarian.

Penulis: khr | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Kakanwil Kemenkumham DIY, Pramono datangi Lapas Kelas IIB Sleman yang ada di Cebongan, Mlati, Sleman Minggu (26/6/2016) malam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait dengan kaburnya lima orang warga binaan dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, tujuh orang pegawai lapas dikenai sanksi.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Pramono, yang ditemui di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta, Rabu (29/6/2016), mengatakan pemberian sanksi diberikan atas hasil investigasi tim dari Kanwil Kemenkumham DIY.

"Hari ini saya sudah dapat laporan dari tim, besok pagi petugas yang lalai menunaikan tugas termasuk kalapas kita kenai sanksi," ujar Pramono.

Dia menjelaskan total ada tujuh orang pegawai yang mendapatkan sanksi, termasuk Kepala Lapas Cebongan Turyanto.

Namun dia enggan menjelaskan secara detil jenis sanksi yang diberikan kepada Turyanto.

"Sanksi sesuai pelanggran mulai ringan sampai sedang. Ringannya kita berikan surat teguran tidak puas, penundaan jabatan selama setahun serta ada yang kita alihkan kita sekolahkan ke kantor wilayah," tambahnya.

Namun di samping pemberian sanksi pihaknya juga terus memburu empat orang warga binaan lain yang masih dalam pelarian. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved