Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol Miras
Petugas juga sempat menyambangi sejumlah tempat karaoke di kawasan Babasari yang biasanya kerap membandel. Namun saat itu, tidak satupun yang beropera
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sleman dari sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (18/6/2016) dini hari.
Petugas juga menutup paksa tempat hiburan yang menyalahi ketentuan jam operasional.
Minuman keras antara lain didapati di sebuah tempat karaoke di sekitar Ring Road Utara. Di tempat ini, petugas mengamankan 246 botol miras dari golongan B dan C.
"Tempat karaoke ini melanggar dua aturan yakni tetap menjual miras di bulan puasa serta miras yang dijual tidak sesuai izin," kata Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sri Madu, Minggu (19/6/2016).
Petugas juga sempat menyambangi sejumlah tempat karaoke di kawasan Babasari yang biasanya kerap membandel. Namun saat itu, tidak satupun yang beroperasi.
Adapun di Seturan, petugas mendapati sebuah kafe yang beroperasi lebih dari pukul 24.00 WIB. Petugas lalu meminta kepada pemilik kafe untuk menutupnya saat itu juga.
"Kami tunggui sampai benar-benar ditutup. Adapun miras yang didapat selama operasi ini kami sita untuk dimusnahkan," jelasnya.
Sri Madu mengatakan, operasi tersebut digelar sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Peredaran, Penjulan dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Selain itu, pihaknya juga penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Bulan Puasa dan Idul Fitri.
"Kami belum memberikan sanksi, hanya penyitaan dan teguran," tandasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/miras-diamankan_20160605_113638.jpg)