Pengembang Kabur, Belasan Warga Perumahan Pringgading Belum Terima Sertifikat
Sebagian warga di perumahan tersebut hingga kini masih belum memiliki sertifikat kendati pembayaran perumahan sudah lunas selama puluhan tahun lalu.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Belasan warga di Perumahan Pringgading, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul masih menantikan sertifikat tanah dan bangunan milik mereka yang tak kunjung terbit.
Sebagian warga di perumahan tersebut hingga kini masih belum memiliki sertifikat kendati pembayaran perumahan mereka sudah lunas selama puluhan tahun lalu.
Ironisnya lagi, pengembang perumahan belasan warga itu sudah menghilang. Entah pengembang ini sudah bangkrut atau memang sengaja kabur karena beragam persoalan yang mendera pembangunan perumahan sederhana itu.
Sudarman, salah satu pemilik rumah dan tanah di Perumahan Pringgading mengaku hingga saat ini rumah yang ditempatinya belum bersertifikat. Padahal, dia sudah membayar lunas rumahnya yang bertipe 36 dengan luas tanah 75 meter persegi ini sejak tahun 2008 silam.
“Hingga saat ini, saya belum pernah melihat ataupun memegang sertifikat rumah saya. Padahal, saya sudah melunasi Kredit Perumahan Rumah (KPR) saya. Ada 15 warga yang mengalami nasib serupa,” ujar Sudarman, Senin (20/6/2016).
Adapun Sudarman menjelaskan, dirinya membeli perumahan itu pada tahun 1997 silam dengan harga Rp 6.900.000, yang dicicil selama 10 tahun dengan angsuran per bulan Rp 68.900.
Saat itu, dia membeli tanpa curiga pada pihak pengembangnya. Promosi yang menarik dan harga murah yang ditawarkan membuatnya tergiur, tanpa memperhatikan legalitas surat kepemilikan rumah dan tanahnya.
Secara tiba-tiba, pengembang perumahannya mengalami kolaps. Sejumlah surat dan juga administrasi puluhan warga perumahan ini menjadi kacau. Bahkan, menurut Sudarman, pengembang lari dan perusahaan developer ini bubar.
“Kalau tidak salah dulu nama perusahaannya PT Susuri. Pengembang nakal ini sudah bangkrut, dan kami akhirnya berurusan dengan bank saja,” jelasnya.
Tak Punya Agunan
Guru SD di Delanggu Klaten ini mengatakan, warga yang hingga kini belum mendapat sertifikat karena sudah lunas pun menjadi resah. Pasalnya, sertifikat rumah ini bisa diperuntukkan untuk agunan di bank. Bisa juga digunakan untuk meminjam modal usaha.
Hanya saja, puluhan tahun warga menantikan surat penting ini. Mereka pun sudah menempuh beberapa jalur termasuk juga mengurus dengan pihak bank. Termasuk juga sudah mengkroscek di bagian notaris.
“Kami sudah dijanjikan akan segera mendapatkan sertifikat yang menjadi hak kami dari pihak bank,” jelasnya.
Namun, jika memang sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit, maka pihaknya juga akan menempuh jalur hukum. Dia berharap, sebelum warga menempuh jalur hukum, sertifikat itu sudah diberikan sesuai dengan hak warga. “Biar kami lebih tenang,” ucapnya.