Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp 75 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 THR PNS
Rinciannya adalah Rp 42 miliar diberikan untuk pembayaran gaji ke-13, dan sisanya Rp 35 miliar untuk gaji ke-14.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengalokasikan dana sekitar Rp 75 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil (PNS).
Rinciannya adalah Rp 42 miliar diberikan untuk pembayaran gaji ke-13, dan sisanya Rp 35 miliar untuk gaji ke-14.
“Dana tersebut akan dicairkan seminggu sebelum Lebaran," ujar Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul, Edy Basuki, Senin (20/6/2016).
Lanjut Edy, kendati dana sudah tersedia, namun pencairan masih harus menunggu mekanisme dari pusat. Jika aturan tersebut sudah turun, maka alokasi yang tersedia bisa segera dicairkan.
Ia mengakui pencairan dana akan dilakukan bersama-sama sekaligus. Meskipun kebijakan selanjutnya masih tergantung dari masing-masing SKPD untuk melakukan pengajuan permohonan pencairan.
“Besaran gaji tidak sama disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing, namun pencairannya tidan berbeda dengan penerimaan gaji seperti biasa," tutur Edy.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, pihaknya tidak menemui kendala berarti dalam mencairkan alokasi dana untuk gaji ke-13 dan 14, pasalnya dana sudah dialokasikan sebelumnya di pagu anggaran. (*)
