Pemdes di Wilayah Klaten Diminta Bentuk Pengelolaan Sampah Terpadu

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat ikut bertanggungjawab atas sampah yang diproduksi.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Padhang Pranoto
Tumpukan sampah menggunung dibagian belakang Pasar Gede Kota Klaten, Selasa (26/4/2016). Hal itu disinyalir karena sampah tersebut tak terangkut, akibat tak ada lokasi untuk pembuangan. Sebelumnya lokasi TPS di Dukuh Karangdukuh, Desa Karangdukuh, Kecamatan Jogonalan, karena mendapatkan penolakan warga. Sementara itu Pemkab belum dapat menemukan alternatif tempat pembuangan sampah lainnya. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meminta pemerintah desa untuk membentuk pengelolaan sampah terpadu di masing-masing wilayah.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat ikut bertanggungjawab atas sampah yang diproduksi.

Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran yang disampaikan kepada masing-masing pemerintah desa. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Herlambang Jaka Santosa mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan ditandatangani oleh Bupati Klaten, Sri Hartini.

“Dalam pelaksanaannya, pembentukan pengelolaan sampah terpadu ini akan beroperasi di bawah BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” ungkapnya, Jumat (17/6/2016).

Menurutnya operasional pengelolaan sampah tersebut dapat dianggarkan dalam realisasi dana desa. Dengan adanya backup anggaran dalam pelaksanaan program tersebut, maka diharapkan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat semakin baik.

“Selain itu, program ini juga memudahkan pemerintah desa dalam merancang anggaran penggunaan dana desa. Sudah ada pos yang bisa diisi, sehingga pemerintah desa tidak perlu bingung lagi,” katanya.

Ditanya terkait hubungan program tersebut dengan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Herlambang mengelak.

Ia menjelaskan program ini lebih dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bertanggungjawab dengan produksi sampah.

“Program ini merupakan program jangka panjang dalam penangan sampah di Kabupaten Klaten yang melibatkan masyarakat. Bukan untuk mendukung program tertentu (pengadaan lahan TPA),” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved