XL Gandeng Asuransi Umum Mega Sediakan Asuransi Demam Berdarah dan Tifus

XL menggandeng Asuransi Umum Mega menyediakan Asuransi demam berdarah dan tifus "Mega Sehat."

Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: oda
tribunnews.com
PT XL Axiata 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Selain mengembangkan layanannya di komunikasi seluler, PT XL Axiata juga melebarkan jangkauan ke perlindungan konsumen.

Melihat potensi berbagai penyakit yang paling sering diderita masyarakat Indonesia, XL menggandeng Asuransi Umum Mega menyediakan Asuransi demam berdarah dan tifus "Mega Sehat."

Demam Berdarah dan Tifus merupakan dua dari beberapa jenis penyakit yang paling sering diderita oleh masyarakat Indonesia.

Untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam biaya berobat atas kedua penyakit tersebut, PT XL Axiata Tbk (XL) bekerjasama dengan PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menyediakan layanan asuransi "Mega Sehat" dengan biaya Rp 4.950 per bulan.

Chief Digital Service Officer XL, Joseph Lumban Gaol mengatakan, Asuransi Mega XL Sehat adalah kelanjutan dari kerjasama antara XL dengan Asuransi Umum Mega yang sebelumnya telah meluncurkan produk Asuransi Mega XL Proteksi Diri.

Dalam program pertama tersebut sampai saat ini sudah terjual lebih dari 380.000 polis.

"Sama dengan Mega XL Proteksi Diri, Asuransi Mega XL Sehat juga bersifat micro insurance yaitu sederhana, mudah, ekonomis, dan singkat atau segera. Ini adalah sebuah solusi yang menyediakan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan asuransi perlindungan dengan cara mudah, cepat, aman dan terpercaya," kata Joseph dalam keterangannya, Senin (13/6/2016).

Asuransi Mega XL Sehat diberikan khusus kepada pelanggan XL dan AXIS. Produk ini memberikan manfaat bagi pelanggan, sebagai santunan harian apabila arus rawat inap dengan diagnosa Demam Berdarah (Dengue Haemorrhagic Fever) atau Tifus (Typhoid).

Santunan akan diterima peserta apabila peserta harus dirawat inap lebih dari 2x24 jam.

Besar santunan yang diberikan adalah Rp 500 ribu/hari hingga maksimal 10 hari dan/atau Rp 5 juta untuk satu periode kepesertaan (30 hari). Manfaat tersebut dapat diterima setelah polis diaktivasikan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved