Wali Kota Serang Salahkan Satpol PP yang Sita Dagangan Warteg
Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan bahwa penyitaan makanan di warung makan selama bulan Ramadhan telah keluar dari prosedur.
TRIBUNJOGJA.COM - Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan bahwa penyitaan makanan di warung makan selama bulan Ramadhan telah keluar dari prosedur.
"Apa yang dilakukan satpol PP Kota Serang merazia barang dagangan warung tersebut tentunya itu adalah suatu kesalahan atau keluar dari prosedur karena mereka merampas atau membawa barang dagangan," kata Haerul dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (12/6/2016).
Ia mengatakan, penyitaan itu tidak dibenarkan dalam suatu razia selama bulan Ramadhan. Seharusnya, petugas razia sebatas menutup warung yang berjualan di siang hari selama puasa.
Haerul menyatakan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Ia menyebutkan, perda itu lahir dari aspirasi dari masyarakat dan tokoh agama di Serang sebagai perwujudan dari kearifan lokal.
Berdasarkan perda itu, diterbitkanlah Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang melarang pengusaha restoran atau rumah makan atau warung menyediakan dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan.
Haerul mengatakan, dengan kejadian ini, Pemkot Serang akan mengkaji kembali perda tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wali-kota-serang_20160613_110041.jpg)