Mantan Tersadis ! Ia Ajak Teman-Temannya untuk Merudapaksa Gadis yang Dulu Dipacarinya
Dengan cara yang sangat sadis, pelaku berisial FS (17) dan NN (19) ini memasukan dua kayu pipih berukuran sekitar 74 sentimeter ke organ intim korban
Laporan wartawan Tribun Manado Vendi Lera
TRIBUNJOGJA.COM, MANADO - Bunga (15), sebut saja namanya demikian- korban kekerasan seksual di Kayuwatu, Manado itu harus menjalani perawatan di rumah sakit tersebut karena dua tersangka yang merudapaksanya sempat memasukkan kayu di organ intimnya. Dengan cara yang sangat sadis, pelaku berisial FS (17) dan NN (19) ini memasukan dua kayu pipih berukuran sekitar 74 sentimeter tersebut.
Adapun malam kejadian nahas itu, Bunga dijemput mantan pacarnya usai mengikuti ibadah, pekan lalu. Dia kemudian dibawa mantan pacarnya yang cemburu Bunga jatuh ke pelukan pria lain itu ke tempat sepi di Kayuwatu.
Ternyata, si mantan pacar membawa teman- temannya hingga akhirnya Bunga dirudapaksa. Bunga ditinggalkan begitu saja dalam keadaan pingsan. Setelah sadar Bunga pulang ke rumah dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya. Usai dari rumah sakit, barulah kasus itu dilaporkan ke polisi. Tiga tersangka langsung ditangkap.
Kapolresta Manado AKBP Suprayitno menjelaskan, saat kejadian, korban yang baru pulang dari ibadah ditelepon oleh tersangka FS (17) yang merupakan mantan pacar korban. FS mengajak ketemuan, namun korban menolak dengan alasan sudah mempunyai pacar baru. Setelah menolak, korban menuju ke rumah kakeknya untuk mengambil uang. Di tengah perjalanan, ada seorang laki-laki, NN (19), yang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
"Tapi korban tahu saat itu, kelihatan dari kakinya, ada FS di situ, mantan pacarnya," ujar Suprayitno, Senin (6/6) lalu.
Korban pun lari, namun dikejar oleh NN. Dia dibekap dan dipukul dengan balok kayu. Kemudian FS dan NN merudapaksa korban secara bergantian. Sadisnya setelah merudapaksa kedua pelaku merusak organ vital korban dengan menusukkan kayu sebanyak tiga kali.
Setelah sadar, dengan sisa tenaga yang ada, korban kemudian berusaha berjalan menuju rumah. Tante korban yang melihat keponakannya berlumuran darah langsung histeris dan langsung memberi pertolongan.
"Motifnya mungkin kecemburuan, karena korban mengaku bahwa dia sudah punya pacar," lanjut Suprayitno.
Dari hasil visum sementara, terdapat luka robek di kemaluan korban. Dua orang tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa kayu sepanjang kurang lebih 74 sentimeter. Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 jo pasal 286 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (ven/fin/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelaku-rudapaksa-manado_20160613_223423.jpg)