Pertanyakan Hak PT KAI terhadap Trotoar, Pedagang Sisi Selatan Stasiun Tugu Pilih Enggan Dipindah

Pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu hanya bersedia dipindah apabila diminta oleh Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Penulis: mrf | Editor: oda
tribunjogja/bramastoadhy
PKL di sepanjang trotoar atau pinggir jalan Pasar Kembang kawasan Malioboro. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa, menegaskan tak bersedia direlokasi oleh PT KAI.

Hal tersebut diputuskan oleh paguyuban pedagang itu seusai audiensi dengan Komisi A dan B DPRD Kota Yogyakarta.

“PT KAI belum punya hak, KAI belum punya bukti sah bahwa lahan yang kami tempati adalah aset KAI. Di Yogyakarta tidak ada tanah negara, yang ada Sultan Ground,” ucap Ketua Paguyuban Manunggal Karsa, Rudi Tri Purnama, Selasa (7/6/2016) siang.

Oleh karena itu, pihaknya hanya bersedia dipindah apabila diminta oleh Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pun setelah ini, para pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu akan tetap berjualan seperti biasa, tanpa memikirkan perintah pindah dari PT KAI.

“Inti dari hasil pertemuan tadi, Komisi A dan B DPRD meminta kami tetap berjualan. Dewan siap membantu kalau ada apa-apa. Mereka bilang, kita tetap berjualan sampai ada informasi lebih lanjut dari mereka,” imbuh dia.

Rudi pun mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, terutama Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas).

Pasalnya saat Paguyuban Manunggal Karsa menanyakan kejelasan penggusuran pedagang, dinas tersebut mengaku tak tahu terhadap kebijakan itu.

“Nggak tahu, tapi ketika ada pedagang yang masa berlaku KBP (Kartu Bukti Pedagang) habis dan mau diperpanjang, katanya perpanjangan dipending dulu. Ini sebenarnya ada apa?” tanyanya.

Dia berharap, Pemkot Yogyakarta dapat segera memberi kejelasan. Terlebih di media, Pemkot menjanjikan akan mencarikan lahan dagang baru.

Setelah ini, pihaknya akan lakukan audiensi dengan DPRD DIY lantaran program PT KAI merupakan rangkaian revitalisasi Malioboro.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Agusnur mengungkapkan berdasar surat jawaban dari Panitikismo Keraton Yogyakarta, surat kekancingan yang diperpanjang PT KAI di 2003, tak menyebut trotoar di sisi selatan adalah hak PT KAI. Maka pihaknya siap membela pedagang.

“Kita siap membela pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu,” tegas Agusnur yang juga Ketua DPD Golkar Kota Yogyakarta ini.

Dikelola PT KAI

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daops VI, Eko Budiyanto mengatakan, tanah yang digunakan oleh pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu masih merupakan hak dari PT KAI.

Berdasar kekancingan yang diberikan oleh Panitikismo Keraton, trotoar di sisi selatan Stasiun masuk dalam pengelolaan PT KAI.

“Kita tahu persis titiknya. Bahkan sebenarnya separuh Jalan Pasar Kembang itu di kekancingan, hak pengelolaannya oleh PT KAI. Kalau memang pedagang menempati bukan lahan yang dikelola PT KAI, kita tidak mungkin uthak-athik,” tegasnya.

Terkait perintah Komisi A dan B DPRD Kota Yogyakarta agar pedagang tetap berjualan, dia pun maklum lantaran dewan ingin membela warganya.

Namun Eko berharap, anggota dewan tersebut memperjuangankan hak warga atau masyarakat yang lebih besar, tidak hanya segelintir warga saja.

“Saya kira anggota dewan sudah tahu kalau ini untuk kepentingan yang lebih besar. Kalau ditunda njuk piye, kita maunya sebelum Lebaran sudah beres. Jadi warga Yogya yang mudik memakai kereta tambah nyaman,” tukas dia. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved