Sleman Bakal Hapus Empat Perda
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman akan mengajukan pencabutan enam peraturan daerah (perda).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman akan mengajukan pencabutan enam peraturan daerah (perda).
Hal ini sebagai langkah efektivitas peraturan dan menghindari adanya tumpang tindih kewenangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto, saat ini Pemkab Sleman tengah mengevaluasi sejumlah Perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Hal ini didasarkan pada intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa setiap daerah harus mencabut paling tidak lima Perda yang bertentangan dengan kebijakan pusat.
"Sleman akan mencabut enam Perda," kata Hery, Minggu (29/5/2016).
Adapun tahap penghapusan Perda dimulai dari pengajuan pencabutannya ke program legislasi daerah (Prolegda).
Setelah itu dibahas bersama-sama dengan kalangan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian ditetapkan pencabutannya.
Terkait isu instruksi pencabutan Perda minuman beralkohol oleh pemerintah pusat yang santer terdengar belakangan ini, Hery menegaskan bahwa Pemkab Sleman akan mengabaikannya.
Pencabutan baru akan dilakukan jika sudah ada perintah resmi dari Kemendagri.
Sementara itu, menurut Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Setda Sleman, Hendra Adi, pencabutan keenam Perda memang dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kemendagri.
Adapun pihaknya sudah memili daftar Perda yang akan dicabut. Yakni, Perda nomor 4 tahun 1998 tentang retribusi usaha bengkel kendaraan bermotor, Perda nomor 10 tahun 2000 tentang anggaran dan belanja desa, Perda nomor 9 tahun 2003 tentang kedudukan keuangan lurah dan pamong desa.
"Gaji pamong desa saat ini dikeluarkan dalam bentuk penghasilan tetap (Siltap). Sehingga, perda yang lama perlu dicabut," kata dia.
Peraturan lain yang juga akan dihapus adalah Perda nomor 7 tahun 2004 tentang perizinan di bidang usaha minyak dan gas bumi, Perda nomor 4 tahun 2013 tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengolahan air tanah. Tiga perda ini kewenangannya sudah berada di Provinsi.
"Pemkab tidak lagi punya wewenang untuk mengatur masalah tersebut. Kemendagri belum lama ini juga mengonfirmasi kami tentang kelanjutannya," kata Hery. (tribunjogja.com)