Polres Magelang Kota Larang Ormas Lakukan Sweeping
Polisi Resor (Polres) Magelang Kota menyatakan larangannya kepada organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap sejumlah tempat hiburan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polisi Resor (Polres) Magelang Kota menyatakan larangannya kepada organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM), baik menjelang atau saat bulan suci Ramadan nanti.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto mengungkapkan bahwa perwakilan dari beberapa ormas telah menjalin kesepakatan untuk menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat, dalam sebuah agenda pertemuan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) beberapa waktu lalu.
"Ormas tidak punya kewenangan sama sekali untuk melakukan sweeping, karena itu sudah menjadi tugas kepolisian. Kalau mereka menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah THM, cukup diaporkan kepada pihak kepolisian, langkah seperti itu sangat membantu kami," tandas Edi.
Dirinya pun berjanji akan menindak tegas ormas yang mengingkari kesepakatan untuk menjaga kondusifitas Kota Magelang selama bulan puasa tersebut.
Setiap aksi sweeping yang dilakukan secara anarkis yang berakibat pada rusaknya fasilitas umum, akan diganjar hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Edi juga menghimbau masyarakat Kota Magelang untuk tidak menyalakan mercon atau petasan yang marak terjadi saat bulan suci Ramadhan.
Pasalnya, bahaya yang ditimbulkan dapat dibilang sangat beragam, seperti mengganggu kenyamanan, ketertiban, kekhusyukan ibadah, sampai dengan potensi tawuran serta kebakaran.
"Kami hanya memperbolehkan petasan jenis kembang api, itupun ada aturannya, yaitu ukuran harus di bawah dua inci,” tandasnya.
Jika tak mengindahkan aturan itu, kepolisian akan menjerat peracik, penjual, penyimpan atau penyala petasan, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, tentang bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. (tribunjogja.com)