Sekali Kirim Sabu-sabu Dapat Upah Rp 12 Juta
BNNP mengamankan dari tersangka R dan E berupa 507,57 gram atau setengah kilogram sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah DIY dan Kartasura.
Penulis: gil | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gilang Rabbani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY kembali menangkap pengedar narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu di dalam sepatu wanita jenis wedges.
BNNP mengamankan dari tersangka R dan E berupa 507,57 gram atau setengah kilogram sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah DIY dan Kartasura, Jawa Tengah.
Tersangka R (42) merupakan seorang ibu rumah tangga dan E (29) adalah seorang wiraswasta. R bertugas sebagai kurir dan E adalah distributor yang menjual langsung ke pengguna.
Kepala BNNP DIY Kombes Soetarmono menyebut, pihaknya masih mencari S yang memerintah R untuk menyelundupkan sabu-sabu itu.
Dari informasi yang didapat, kedua tersangka mendapat upah Rp 12 juta untuk sekali pengiriman. Dari total jumlah sabu yang diamankan, diperkirakan bisa dikonsumsi untuk 2.000 orang.
Soetarmono menyatakan masih menyelidiki dugaan kaitan tersangka R dan E dengan pengedar yang telah ditangkap pada bulan Maret lalu dengan modus sama, yakni menyembunyikan sabu-sabu di dalam sepatu.
"Kemungkinan masih terkait dengan jaringan yang dulu. Karena kan ini adalah organized crime, kejahatan yang terencana dan terstruktur," ungkapnya kepada Tribun Jogja, Selasa (24/5/2016).
Bagaimana laporan selengkapnya? Simak di edisi cetak Tribun Jogja halaman 13 besok, Rabu (25/5/2016). (tribunjogja.com)
