Polisi Selidiki Penyimpangan DAD Bendungan

Delapan perangkat Desa Bendungan, Kecamatan Wates diperiksa jajaran Reskrim Polres Kulonprogo, Selasa (24/5/2016).

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Ikrob Didik Irawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Delapan perangkat Desa Bendungan, Kecamatan Wates diperiksa jajaran Reskrim Polres Kulonprogo, Selasa (24/5/2016).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Desa (DAD) Bendungan periode 2014.

Delapan perangkat desa yang dimintai keterangan polisi di Unit Reskrim Polres Kulonprogo itu terutama para dukuh. Mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian di unit III Reskrim Polres Kulonprogo sejak pagi hingga siang.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Untuk mendalami kasusnya, penyidik harus meminta keterangan perangkat desa sebagai saksi.

"Masih didalami apa ada unsur tindakan pidana atau tidak," kata Anton.

Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Cakra, mengatakan keterangan para dukuh diperlukan untuk tahap penyelidikan. Menurutnya, setidaknya sudah delapan dukuh dimintai keterangan.

Namun untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana penyidik akan memanggil saksi sebanyak-banyaknya, paling tidak dari 12 pedukuhan yang ada di Bendungan.

Disebutkan, dugaan penyimpangan anggaran tersebut berkaitan dengan dana alokasi desa (DAD) 2014 di desa tersebut.

Menurutnya, seharusnya para dukuh menerima dana Rp 5 juta pada tahun itu untuk kepentingan masyarakat. Namun ternyata para dukuh tidak menerimanya sehingga tidak tersalurkan ke masyarakat.

Kepala Desa Bendungan, Mujiyo, ketika dikonfirmasi di Balai Desa Bendungan membenarkan bahwa sejumlah perangkat desanya diperiksa polisi terkait dugaan kasus tersebut.

Namun, menurutnya, penggunaan DAD 2014 itu sudah sesuai kesepakatan LPMD, BPD, dukuh, dan pemerintah desa. "Pemeriksaan inspektorat juga tidak ada temuan bermasalah," katanya.

Mujiyo menjelaskan dugaan kasus tersebut bermula dari pembangunan aula balai desa pada 2007, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa di tahun 2012.

Bangunan tersebut, menurutnya, merupakan hasil swadaya masyarakat senilai Rp 650 juta.

Namun saat itu anggaran pembangunan ditalangi atau menggunakan uang pinjaman pihak ketiga yang menggarap proyek tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved