REALTIME NEWS : Awas ! Menggunakan Listrik Ilegal Bisa Dikenakan Sanksi Berat
Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahukah anda, bila memakai tenaga listrik tanpa izin resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau melakukan pelanggaran terhadap instalasi kelistrikan yang terpasang, akan mendapat sanksi yang justru akan lebih merugikan secara materi bila dibandingkan dengan memakainya secara legal.
Misalkan, alat pengukur dan atau kelengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, walaupun semua segel milik PLN dan segel tera dalam keadaan baik dan lengkap.
Keadaan tersebut dikategorikan dalam pelanggaran golongan II lantaran dianggap dapat mempengaruhi kerja piringan alat pengukur dan mempengaruhi kerja elektro dinamik.
Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Pelanggaran seperti tersebut bisa dikenakan sanksi pelanggaran pemakaian tenaga listrik sesuai UU No 30/2009 pasal 51 ayat 3, yakni berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Bisa juga dikenakan Permen ESDM No 33/2014 pasal 14 ayat 1 yang berbunyi, konsumen dan buka konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara dan atau pembongkaran rampung.
Setiap ketidaksesuaian yang termasuk dalam pelanggaran P II akan dikenakan tagihan susulan dengan penghitungan sebagai berikut, Tenaga Lisitrik = 9x720 jam x daya tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWH yang tertinggi daya golongan tarif konsumen sesuai tarif tenaga listrik.
Hal ini terungkap dalam acara "Sosialisasi Hubungan Komersial Dalam Pemakaian Tenaga Listrik" oleh pihak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang digelar pada Senin (23/5/2016) di Eastparc Yogyakarta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pln_0204.jpg)