Tolak Relokasi Pasar Tiban, Masyarakat Buat Petisi

Petisi yang ditorehkan di atas kain putih sepanjang tiga meter tersebut akan diserahkan kepada DPRD Kota Magelang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
tribunjogja/azkaramadhan
Pedagang dan pengunjung Pasar Tiban Minggu Pahing Magelang berbondong-bondong membubuhkan tanda tangan di kain yang berisi petisi penolakan relokasi di seputaran Alun-Alun Kota Magelang, pada Minggu (22/5/16). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sejumlah komunitas di Kota Magelang menggelar aksi pengumpulan tanda tangan untuk menolak rencana pemerintah merelokasi Pasar Tiban Minggu Pahing Magelang, pada Minggu (22/5/2016), di seputaran Alun-Alun Kota Magelang, baik dari pedagang ataupun para pengunjung.

Latar belakang dari aksi tersebut berupa penolakan Surat Edaran Dinas Pengelolaan Pasar Kota Magelang nomor 511.3/371/260 yang berisi larangan berjualan di Alun-alun dan Masjid Agung Kauman Magelang.

Rencananya, mulai tanggal 31 Juli 2016, seluruh pedagang akan direlokasi ke Lapangan Rindam IV Diponegoro.

Nantinya, petisi yang ditorehkan di atas kain putih sepanjang tiga meter tersebut akan diserahkan kepada DPRD Kota Magelang.

Bahkan, petisi juga digalakan melalui situs online change.org.

Salah seorang pedagang pun turut menyuarakan protesnya. Adalah Iman, 68, pedagang senior yang sudah bertahun-tahun menjajakan berbagai macam asesoris seperti topi ataupun tas pinggang di Pasar Tiban Minggu Pahing Magelang.

Dengan omset sekitar Rp 40.000 setiap menggelar lapaknya, Iman dengan tegas ingin tetap bertahan.

"Padahal kan jualannya cuma 35 hari sekali, kalau direlokasi takutnya dagangan kami tidak laku, karena kami tidak jual makanan yang walaupun pindah kemana saja tetep diburu konsumen, dampaknya nanti perekonomian jadi semakin kembang-kempis," keluh Iman.

Sementara itu, inisiator aksi penolakan relokasi pasar tiban, Agung Begawan Prabu, mengkritisi kebijakan pemerintah kota karena menurutnya alun-alun sejak dulu merupakan ruang publik yang menjadi tempat bagi masyarakat untuk beraktivitas.

"Pemerintah tidak bisa serta merta mendambakan wilayah yang bersih dan tertata namun mengorbankan kepentingan para pedagang. Selama bermanfaat bagi masayarakat dan tidak merugikan, saya rasa tidak perlu dilakukan relokasi," ungkapnya.

Pria yang selama ini aktif menjadi fasilitator Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Masyarakat Adat Magelang itu berjanji akan secepatnya melakukan mediasi dengan pihak DPRD Kota Magelang dan Walikota Magelang.

Sedangkan sesepuh Takmir Masjid Agung Kauman Magelang, Djauhari, mengaku kalau kegiatan yang dilakukan para pedagang tersebut terkadang mengganggu kekhuyukan para jamaah yang tengah melakoni kegiatan pengajian Minggu Pahing di masjid setempat.

"Pedagang mulai menjamur di kawasan alun-alun setiap Minggu Pahing sejak sekitar 15 tahun belakangan ini. Jadi ya tidak ada hubungannya dengan pengajian Minggu Pahing yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Toh, pedagang itu berdatangan sendiri, bukan kami mengundang," jelas Djauhari.

Akan tetapi, upaya mensuarakan penolakan relokasi pasar tiban pada akhirnya harus terhenti setelah pasukan Polres Magelang Kota mempertanyakan surat izin ataupun pemberitahuan perihal aksi tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved