Tim Perumus Ajukan 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY

TPHJ tengah mengajukan tanggal tersebut ke DPRD DIY untuk dikemudian dibahas Panitia Khusus, dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Penulis: mrf | Editor: oda
Tribun Jogja/ Hamim Thohari
Tugu Pal Putih Yogya. (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tim Perumus Hari Jadi (TPHJ) DIY telah menetapkan tanggal 13 Maret 1755 sebagai hari jadi DIY.

Saat ini, TPHJ tengah mengajukan tanggal tersebut ke DPRD DIY untuk dikemudian dibahas Panitia Khusus (Pansus), dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto mengungkapkan, ditetapkannya tanggal 13 Maret 1755 sebagai hari jadi DIY merupakan hasil musyawarah dari TPHJ, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Puro Pakualaman, dan Keraton Yogyakarta. Namun yang memutuskan hari jadi DIY adalah TPHJ.

“Sudah kita rapatkan internal, sudah dikonsultasikan dengan pihak Puro dan Keraton. Ngarso Dalem selalu memberi arahan, tapi beliau juga memberi kebebasan tim perumus untuk menentukan,” papar Dewo di DPRD DIY, Selasa (26/4/2016) sore.

Diungkapkannya ketika hari jadi DIY menjadi Perda, seluruh masyarakat DIY diwajibkan melakukan upacara, menggunakan pakaian tradisional adat Jawa, dan menggunakan bahasa Jawa di tiap 13 Maret.

Pun di tanggal itu, DPRD DIY akan menyelenggarakan Rapat Paripurna (Rapur) Istimewa.

“Rapur istimewa di tiap tanggal 13 Maret itu dengan agenda tunggal mendengarkan pidato Gubernur DIY,” imbuhnya.

Ketua TPHJ DIY, Prof Dr Djoko Suryo menjelaskan, 13 Maret 1755 dipilih karena tanggal itu menandai berdirinya pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan segala komponennya, meski istana belum didirikan.

Pun pada tanggal itu, semangat membangun tatanan masyarakat dan kerajaan menggunakan konsep Yogyakarta lahir.

“Di tanggal itu pula, lahir sistem kepemimpinan berkonsep memayu hayuning bawono, dan moto negeri panjang-punjung, loh jinawi, tata titi tentrem kerta raharja, adil paramaarta,” kata Djoko.

Selain itu, lanjut akademisi UGM ini, tanggal 13 Maret 1755 menunjukkan kelahiran semangat juang anti penjajah asing.

Hal tersebut tercermin sejak awal, Keraton menentang campur tangan VOC, sampai kehadiran pemerintah kolonial Hindia Belanda dan masa penjajahan Jepang.

“Poin pertimbangan menentukan hari jadi DIY adalah dapat dipertanggungjawabkan secara historis, mencerminkan citra dan profil kewilayahan, serta mengandung jiwa dan semangat kebangsaan,” tuturnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan, naskah akademik hari jadi DIY telah memenuhi persyaratan yang ditetapkannya.

Dipastikan politisi PKS ini, hari jadi DIY akan menjadi Perda hari jadi DIY di 2016 ini.

“Tapi nanti tanggal itu bisa berubah, mungkin. Nanti saat pembahasan Pansus di DPRD DIY, semua akan dibahas,” tukas Zuhrif. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved