Perubahan UU Penyiaran, KPI Harus Lebih Kuat

Di negara lain sudah ada peraturan mengenai penyiaran digital. Sedangkan Indonesia, belum ada aturan mengenai itu.

Penulis: una | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja / Rona Rizkhy Bunga Chasana
Dialog publik bertajuk Optimalisasi Peran Masyarakat dalam mengawal perubahan UU penyiaran, di ruang seminar FISIPOL UGM, Rabu, 27 April 2016. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rona Rizkhy Bunga Chasana

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Akan dilakukannya perubahan UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasti sudah menjadi isu lama yang bergulir di masyarakat.

Rencana perubahan Undang-undang tersebut sampai saat ini juga sudah menjadi pembahasan di DPR RI.

Beberapa pihak pun sudah memberi usulan mengenai perubahan apa saja yang patut dimasukan dalam UU penyiaran yang baru nantinya.

Apa yang hendak dilakukan terhadap UU No.32 Tahun 2002 menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Hanafi Rais, adalah sebuah perubahan bukan revisi.

Karena perubahan yang akan dilakukan besar dan substansial untuk memperbaiki kekurangan yang sebelumnya ada di undang-undang tahun 2002.

"Sejarah penyiaran Indonesia, dahulu sangat sentralistik. Kemudian di era 90 an muncul lembaga penyiaran swasta. Sementara itu, di masa reformasi, banyak aktor baru dalam penyiaran. Jika dahulu sentral sekarang liberal. Namun, banyak keresahan juga. Upaya yang kita lakukan kini adalah mengatur ulang penyiaran, re-regulasi akan diatur dalam undang-undang baru," terang Ahmad Hanafi Rais dalam dialog publik bertajuk optimalisasi peran masyarakat dalam mengawal perubahan UU penyiaran, di ruang seminar fisipol UGM, Rabu (27/4/2016).

Menurut pihaknya, mengatur ulang UU No.32 tentang penyiaran penting karena berkejaran dengan majunya teknologi. Di jaman modern inu masyarakat punya gadget.

Dan gadget yang hampir dimiliki seluruh masyarakat kini, dinilai lebih berpengaruh daripada televisi. Maka dari itu, UU baru soal penyiaran tersebut juga akan mengatur soal penyiaran digital.

Di negara lain sudah ada peraturan mengenai penyiaran digital. Sedangkan Indonesia, belum ada aturan mengenai itu. Itulah mengapa, indonesia terlihat jauh di tinggal jaman.

Adanya perubahan UU penyiaran nantinya, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa memiliki wewenang dan bertindak layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyiaran.

Maka dari itu, tentunya KPI harus dibekali aturan yang kuat. Tidak sekedar melakukan teguran namun juga memiliki perangkat hukum misalnya denda atau punnisment bagi lembaga penyiaran yang melanggar.

Dalam kesempatan itu juga, Sinam M Sutarno, Ketua JRKI/ POkja Penyiaran Demokratis, menyampaikan alasan mengapa DPR mengubah UU No.32 tentang penyiaran.

Ternyata dari sisi drafting UU No.32 tahun 2002 tersebut banyak yang tidak sesuai dengan No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Secara substansi, banyak pasal yang multitafsir. Selain itu, UU No.32 tahun 2002 tidak juga mampu untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran yang sudah berkembang ke era digital.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved