Pria Ini Nekat Gelapkan Setoran Perusahaan Hingga Rp 129 Juta
Brian yang tercatat sebagai warga Wates, Kulonprogo, tak menyetorkan uang ke perusahaan di mana ia bekerja.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang karyawan yang menjabat posisi penting dalam sebuah perusahan melakukan tindak kriminal yang merugikan perusahan hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka Brian Wahyu (34), seorang marketing di perusahaan distributor gula pasir, meringkuk di sel tahanan Polsek Gamping setelah menggelapkan uang perusahaan.
Selama empat bulan belakangan, Brian yang tercatat sebagai warga Wates, Kulonprogo, tak menyetorkan uang ke perusahaan di mana ia bekerja.
Perusahaan yang bergerak di pendistribusian gula pasir yang beralamat di Banyuraden, Gamping ini merugi hingga Rp 129 juta akibat kecurangan yang dilakukan Brian.
Kapolsek Gamping, Kompol Agus Zainudin, memaparkan tugas tersangka adalah mencari pelanggan yang mau memesan gula pasir di tempat Brian bekerja.
Namun karena tergoda jumlah uang yang cukup besar, Brian justru membuat faktur penjualan palsu. Ia mengemplang uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan setelah konsumen mendapat barang-barang mereka.
"Setelah dilakukan audit dari pihak perusahaan, mereka curiga karena ada tagihan yang banyak tapi tidak ada uang yang masuk. Pihak perusahaan juga melakukan pengecekan sendiri dengan menemui konsumen," jelas kapolsek, Selasa (26/4/2016).
Tanpa diketahui Brian, pihak perusahaan diwakili manajer HRD melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gamping.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka, petugas menangkap Brian saat dia sedang ada di kantor.
"Kami menahan tersangka dengan barang bukti berupa faktur penjualan yang palsu. Selain dengan modus itu, tersangka menggelapkan tagihan yang diberikan secara langsung oleh konsumen baik cash ataupun yang jatuh tempo," tambahya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tsk-penggelapan-setoran_20160426_170838.jpg)