Jampinsus Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Khusus
Evaluasi, meliputi penyelesaian Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan kendala yang dihadapi dan laporan penyelesaiannya serta dokumentasi.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI melakukan evaluasi terhadap penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejati DIY.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan dan penyelesaian tumpukan perkara yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Khusus,” kata Ketua Tim Jampidsus Rudi Prabowo Aji, Senin (25/4/2016).
Evaluasi, meliputi penyelesaian Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan kendala yang dihadapi dan laporan penyelesaiannya serta dokumentasi, termasuk pelaksanaan eksekusi pidana penjara, denda, pembayaran uang pengganti, barang bukti dan biaya perkara.
Di wilayah Kejati DIY, masih di temukan adanya tunggakan penyelesaian perkara yang sampai saat masih belum dapat di selesaikan, oleh karena itu di harapkan agar semua tunggakan perkara tersebut dapat segera di selesaikan, tegasnya.
Adapun dua kasus yang menjadi tunggakan di Kejati DIY, yakni dugaan korupsi penyertaan modal PT AMI Yogyakarta yang merugikan negara Rp 851 juta dan kasus pupuk bersubsidi di Sleman yang merugikan negara Rp 800 juta.
Rudi menegaskan bahwa penanganan hukum pidana khusus di kejaksaan bukan sekadar penindakan yang sifatnya represif, juga sektor pencegahan, salah satunya fungsi intelejen dalam melakukan pencegahan dan penangkapan orang-orang bermasalah.
Dalam kesempatan itu, Kejati diminta melaporkan seluruh perkara yang ditemukan mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai pada eksekusi. Fokus utamanya adalah membahas perkara yang dianggap lama penanganannya.
“Jadi mereka diminta memaparkan perkaranya dan langsung diberikan solusi tentang perkara tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman.
Penanganan kasus yang lama lanjutnya, punya dampak yang sangat besar, baik bagi Kejati dan orang yang terseret dalam kasus. Sehingga dalam penetapan tersangka harus benar-benar memperhatikan alat bukti yang berkualitas.
“Termasuk memotivasi bagaimana menemukan perkara lain dan percepatan kinerja dengan perkara lain,” jelasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gedung-kejati-diy__20150409_163721.jpg)