Liputan Khusus

Sebuah Koperasi Ajak Debitur Tak Bayarkan Utangnya ke Bank

Paling banyak kasus ini ditemukan di debitur di Gunungkidul, selain ditemukan pula di Bantul dan Klaten, Jateng.

Penulis: dnh | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dwi Nourma Handito
Formulir pendaftaran koperasi Pandawa. 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSARI ‑ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di bawah payung Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY berteriak, ada sebuah koperasi yang bernama koperasi Pandawa mempengaruhi nasabah BPR untuk tidak membayar utangnya. Hal ini menimbulkan keresahan bagi BPR.

Terlebih, koperasi tersebut juga menjanjikan utang nasabah akan dilunasi negara setelah nasabah bergabung dengan Koperasi Pandawa.

Data Perbarindo DIY, paling banyak kasus ini ditemukan di debitur di Gunungkidul, selain ditemukan pula di Bantul dan Klaten, Jateng.

Ngadirah (bukan nama sebenarnya), warga Ponjong, Gunungkidul adalah salah seorang debitur yang tergiur iming-iming tersebut. Ditemui Tribun Jogja di kediamannya pekan kemarin, Ngadirah bercerita banyak terkait sepak terjang koperasi tersebut.

Ia tergiur dengan apa yang dijanjikan, seperti akan adanya pelunasan utang dan permodalan tanpa bunga.

Karena ia memiliki dua pinjaman lebih dari Rp 300 juta rupiah yang harus dilunasi di dua bank, yakni di sebuah BPR dan bank umum. Ngadirah pun tertarik.

"Kulo kepincut ngonten mawon dan teng mriki kathah sik nderek (Saya tertarik begitu saja dan di sini banyak yang ikut)," ujarnya dalam logat bahasa Jawa medok. Ngadirah kenal dengan koperasi ini Desember 2015.

Kepala OJK Regional DIY, Fauzi Nugroho, mengingatkan, prinsip dasar tidak ada yang namanya utang gratis.

"Prinsipnya gini, kalau debitur punya utang wajib dibayar, ya inget wajib dibayar, tidak ada utang gratis," kata Fauzi Nugroho.

Modus operasi

Saat pertama kali, ia ikut sebuah sosialisasi tentang Koperasi Pandawa di rumah mantan lurah bersama warga lain. Ia diajak warga tetangga desa. Setelah itu ia memutuskan untuk bergabung mendaftar.

Di Gunungkidul sendiri, ada pendampingan yang dilakukan oleh Koperasi Pandawa. Dari keterangan Ngadirah, ada sub pendamping di mana orang tersebut berasal dari Gunungkidul, selain ada pendamping dari Jawa Timur.

Untuk mendaftar, Ngadirah harus merogoh kocek. Ia membayar Rp 1,1 juta, dan ini juga dilakukan warga lain yang mendaftar. Tak hanya itu, guna percepatan pelunasan utang, ia diharuskan meneken MoU dan harus membayar lagi.

Setidaknya Rp 5 juta telah disetorkan Ngadirah ke koperasi. Ia juga mengatakan kalau nantinya utangnya dilunasi maka ia harus membayar Rp 15 juta. Ia juga mendapatkan perintah untuk memacetkan kreditnya sebelum nantinya akan ada tindak lanjut.

Permintaan itu jelas membuatnya takut. "Sampai saat ini total saya sudah habis sekitar delapan juta, termasuk untuk wara-wiri ke Malang," ujarnya yang mengatakan ia sudah empat kali ke Malang terkait Koperasi Pandawa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved