Liputan Khusus
Kepala OJK DIY : Tak Ada Utang Gratisan
Pencatutan nama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) juga membuat OJK menelusuri kebenaran tersebut.
Penulis: dnh | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY sudah melaporkan modus operandi dan kasus Koperasi Pandawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY.
Kepala Kantor OJK DIY, Fauzi Nugroho menjelaskan, OJK sudah melakukan pengecekan termasuk koordinasi dengan OJK kantor Regional 4 yang membawahi Jawa Timur.
"Mereka melapor terkait banyaknya nasabah yang didatangi pengurus koperasi itu," ujar Fauzi Nugroho kepada Tribun Jogja di ruang kerjanya belum lama ini.
Hasilnya, Koperasi Pandawa lengkapnya bernama Koperasi Pandawa Mandiri Grup atau KSP PMG. Koperasi tersebut terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM dengan akta pendirian nomor 1189/DH/N.KUKM/1/2015 tanggal 9 Januari 2015.
Sedangkan izinnya sebagai unit usaha simpan pinjam dengan nomor 260/SISC/DEP.1/4/2015 tanggal 7 Januari 2015. "Jadi kami sudah melakukan koordinasi dengan OJK dan didapat seperti itu, jadi izin usahanya izin usaha simpan pinjam," terang Fauzi.
Pencatutan nama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) juga membuat OJK menelusuri kebenaran tersebut.
Dari penelusuran OJK, menurut Fauzi tidak diketemukan adanya informasi terkait dengan Koperasi Pandawa di dalam tim yang dibentuk melalui Perpres Nomer 15 tahun 2010 ini.
"Kita nyoba, teman ‑teman juga sudah melihat melalui website di TNP2K.go.id, tidak diketemukan program penanggulangan kemiskinan dengan permohonan pengampunan kepada negara untuk pelunasan utang debitur, sebagaimana surat yang diterbitkan Koperasi Pandawa Mandiri Grup," kata Fauzi.
Kasus Kediri
Dari koordinasi dengan OJK regional 4, diketahui kasus ini juga terjadi di Kediri, Jatim. Masyarakat diminta waspada dan tak mudah tergiur iming‑iming penyelesaian utang yang tak wajar. Terlebih terdeteksi juga mengarah ke investasi bodong dengan skema ponzi.
Masyarakat akan mengalami kerugian jika tergiur dengan praktik-praktik tersebut. Karena akan mengganggu hubungan nasabah dengan bank, karena jika nanti kredit menjadi macet maka nama nasabah akan jelek dan tidak boleh meminjam kembali.
Bank pun akan terganggu jika banyak nasabah yang mengemplang tidak mau membayar utangnya. "Prinsipnya gini OJK, kalau nasabah debitur punya hutang wajib dibayar, ya inget wajib dibayar, tidak ada utang gratis," kata Fauzi.
"Prinsip dari pengawasan bank kalau dana masyarakat harus kembali ke masyarakat. Kalau ada upaya untuk mengiming‑imingi masyarakat, hanya satu, waspada‑waspada dan waspada, jangan terkecoh," pesannya.
"Masyarakat harus pinter, mana dia sebagai koperasi simpan pinjam, kalau koperasi simpan pinjam dia harusnya pinjam di situ bukan berarti dia punya utang di bank jadi lunas," katanya.
Kasus yang terjadi di DIY ini akan dibawa OJK ke pusat. Selain juga menurut Fauzi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait di DIY.
Tribun Jogja sudah menghubungi nomor telepon Koperasi Pandawa yang tertera di dokumen yang dimiliki nasabah. Ketika dihubungi nomor tersebut aktif, namun tidak ada jawaban. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-ojk_20160425_155829.jpg)