Sidang Kasus Pencabulan Siapul Jamil Berlangsung Tertutup
Pendangdut kondang sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap penggemarnya sendiri, DS (17), yakni Saipul Jamil, menjalani sidang perdana hari ini
TRIBUNJOGJA.COM - Pendangdut kondang sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap penggemarnya sendiri, DS (17), yakni Saipul Jamil, menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (21/4/2016).
Rencananya, sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB.
"Di sidang perdana nanti, tersangka Saipul Jamil akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadwal diperkirakan dimulai kan jam 09.00 WIB pagi. Tapi ya kembali lagi kesiapan hakim dan Jaksa untuk mulai sidang," terang Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rahantoknam.
Dia melanjutkan, sidang perdana kasus dugaan pencabulan Saipul Jamil digelar tertutup bagi umum.
"Tertutup sidangnya nanti," ujar Joseph.
Namun, sedikit berbeda dijelaskan kuasa hukum Saipul Jamil, yakni Nazaruddin Lubis. Dirinya mengatakan sidang perdana akan digelar siang hari.
"Sidang dimulai jam 12.00 WIB, usai makan siang kok. Sidangnya pun berjalan tertutup nanti," ucapnya.
Nazaruddin juga mengatakan, Saipul dinyatakan siap menjalani sidang perdananya, terkait kasus pencabulan.
"Kondisi Saipul sehat dan siap menjalani persidangan nanti," katanya kembali.
Saipul Jamil ditangkap anggota Polsek Kelapa Gading dirumahnya di Jln Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/02/2016).
Pria akbrab disapa Ipul ini, dituding telah melakukan pencabulan terhadap remaja DS.
Saipul Jamil mendekam di lapas Cipinang sebagai titipan kejaksaan. Sebelumnya, Saipul Jamil telah menjalani 34 adegan rekonstruksi kasusnya.
Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/saipul-jamil_dgdhjf_20160421_133056.jpg)