Sejumlah Instansi di Pemkot Yogyakarta Direncanakan untuk Dirombak

Perombakan ini bakal memekarkan beberapa instansi, sekaligus menggabungkan beberapa SKPD menjadi satu.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa instansi kepemerintahan di lingkup Pemkot Yogyakarta bakal dirombak.

Perombakan ini bakal memekarkan beberapa instansi, sekaligus menggabungkan beberapa SKPD menjadi satu.

Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan sesuai dengan beban kerja.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Kris Sarjono Sutejo, mengatakan, beban kerja instansi pemerintah semakin besar seiring dengan penambahan jumlah penduduk waktu demi waktu, sehingga perombakan instansi menjadi salah satu jalan untuk mengimbangi mutu pelayanan.

"Idealnya memang ada perluasan dinas, melihat beban kerja dan jumlah penduduk yang tidak seimbang," ujar Kris, Kamis (21/4/2016).

Hingga kini jumlah lembaga di Kota Yogyakarta terdiri dari 48 SKPD, meliputi 13 dinas, 10 Lembaga Teknis Daerah (LTD), 1 lembaga lain yaitu lembaga yang dibentuk sesuai perintah UU, 9 bagian dan 14 kecamatan.

Beberapa kewenangan yang memang harus diperluas menjadi dinas. Idealnya menurut dia, jumlah dinas di Kota Yogyakarta mencapai 15 dinas.

Sementara di Kota Yogyakarta, jumlah penduduk yang memiliki KTP asli Yogyakarta hanya mencakup 500 ribu orang.

Sementara jumlahnya penduduk tidak tetapnya bisa mencapai 1,5 juta penduduk.

Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pemetaan dari instansi SKPD yang berpotensi untuk dirombak.

Hasil akhir pemetaan berupa rekomendasi yang diajukan kepada Pemerintah pusat, termasuk indikator jumlah penduduk yang menjadi salah satu alasan utama penataulangan instansi pemerintahan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved