Separuh Dana Desa Harus Terserap dalam Tiga Bulan
Dalam dua kali pencairan tersebut, masing-masing desa di Kabupaten Sleman akan menerima 60 persen di termin pertama dan 40 persen di termin kedua.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dana desa tahun 2016 sedang dalam proses pencairan termin pertama. Namun dana tersebut harus terserap separuhnya dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.
Hal tersebut lantaran pada Agustus mendatang, termin kedua dana desa 2016 dijadwalkan cair. Di tahun ini, dana dari Pemerintah Pusat tersebut akan dicairkan sebanyak dua kali.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sleman, Mardiyana mengatakan dalam dua kali pencairan tersebut, masing-masing desa di Kabupaten Sleman akan menerima 60 persen di termin pertama dan 40 persen di termin kedua.
Di tahun ini, Sleman mendapatkan jatah dana desa sebesar Rp 63 miliar.
“Akan dibagi menjadi dua termin, 60 dan 40 persen. Untuk termin pertama saat ini sudah masuk dalam proses pencairan,” ungkapnya, Rabu (20/4/2016).
Menurutnya dalam aturannya, desa harus mampu merealisasikan setengah dari dana desa yang diberikan pada termin pertama sebelum pencairan termin kedua dilakukan.
Realisasi serapan dana desa tersebut harus dilaporkan dan menjadi syarat pencairan dana desa termin kedua.
“Meskipun ada syarat tersebut, namun tidak ada sanksi bagi desa yang realisasinya kurang dari 50 persen dana desa yang diterim pada termin pertama. Untuk mempercepat saja, dan saya optimis desa dapat merealisasikannya,” paparnya.
Diakuinya dalam pencairan dana desa termin pertama ini mengalami keterlambatan, yang semestinya cair pada Maret lalu namun molor hingga saat ini.
Kondisi tersebut lantaran adanya perubahan aturan penerimaan dana desa di tahun ini, yaitu dari tiga termin menjadi dua termin.
“Aturan di daerah pun harus disesuaikan dengan perubahan yang ada. Karena aturan tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan dana desa,” kata dia. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)