Calon Independen Wajib Kumpulkan 26 Ribu KTP Sebelum 10 Agustus 2016
Gambaran jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh paslon independen adalah sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan yang akan mendaftar pada Pemilihan Wali Kota 2017 mendatang diwajibkan untuk mengumpulkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, berupa KTP dan juga tanda tangan, paling lambat pada tanggal 6-10 Agustus 2016 mendatang.
"Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen diberikan waktu sampai pada tanggal 6 Agustus 2016 dan paling lambat 10 Agustus 2016 mendatang untuk menghimpun dukungan KTP dan tanda tangan untuk dapat mencalonkan diri," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, Senin (18/4/2016).
Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mewajibkan paslon independen segera menghimpun dukungan sebelum tanggal yang disebutkan.
Wawan menegaskan, gambaran jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh paslon independen adalah sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 26 ribu suara dari 302.000 DPT.
Ia menuturkan, dukungan yang dihimpun harus memenuhi setidaknya 50 persen DPT dari wilayah Kota Yogyakarta, atau setidaknya berasal dari delapan kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.
"Sebanyak 8,5 persen atau sekitar 26 ribu dukungan harus dikumpulkan dan memenuhi sebanyak 50% sebaran wilayah di Kota. Namun hal tersebut masih berupa gambaran, untuk pastinya kami masih menunggu revisi peraturan perundang-undangan," ujar Wawan.
Sebelumnya, Koordinator Gerakan Rakyat Jogja Independent (Joint), Yustina Neni, menuturkan, optimis mampu mengumpulkan 45 ribu KTP dari 26 ribu KTP yang disyaratkan oleh KPU.
Pihaknya pun akan menerapkan sistem wakaf KTP dengan mengumpulkan KTP dari keluarga-keluarga dan teman terdekat dari relawan yang telah terbentuk untuk memenuhi jumlah ketentuan dukungan yang disyaratkan.
"Kami optimis bisa maju dan mampu kumpulkan KTP lebih dari yang disyaratkan," tuturnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/calon-independen_20160317_082208.jpg)