Masalah di Gua Pindul Makin Kusut
Pemilik tanah di atas Gua Pindul, Atiek Damayanti, melalui Widarto pengacaranya, melayangkan surat somasi terhadap Bupati Gunungkidul, Badingah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Permasalahan pengelolaan objek wisata Gua Pindul di Desa Bejiharjo bertambah kusut.
Setelah permasalahan antarpengelola, kini persoalan lama pengelolaan wisata susur sungai bawah tanah kembali mencuat.
Senin (11/4/2016) lalu, pemilik tanah di atas Gua Pindul, Atiek Damayanti, melalui Widarto pengacaranya, melayangkan surat somasi terhadap Bupati Gunungkidul, Badingah.
Dalam somasinya, Atiek meminta bupati melindungi hak ekonominya selaku pemilik tanah di atas Gua Pindul. Sekaligus mendesak mengeluarkan izin gangguan atau HO atas usaha yang diajukannya.
Widarto yang dihubungi Tribun Jogja, Kamis (14/4/2016) siang mengaku, somasi terpaksa dilayangkan karena Atiek yang memiliki tanah di atas gua dengan bukti sertifikat malah disingkirkan.
Sementara orang lain yang tidak memiliki tanah malah difasilitasi pemerintah dengan dikeluarkanya HO.
Somasi dilayangkan karena selama ini banyak pihak yang memanfaatkan Gua Pindul, yang notabene berada di bawah tanah milik Atiek tanpa izin.
"Ibu Atiek selama ini tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan usaha di Gua Pindul. Siapapun dan pihak manapun harus meminta izin," katanya.
Widarto mengungkapkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada Bupati Gunungkidul, Badingah untuk menanggapi somasi yang dilayangkan. Jika tidak ada respons, maka akan menempuh jalur hukum.
Selengkapnya simak di halaman 6 Tribun Jogja edisi Jumat (15/4/2016). (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pindul_2503_20160325_141822.jpg)