Setiap Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Jika perusahaan tetap tidak mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Apakah setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana jika perusahaan itu tidak mendaftarkan? +6281904029xxx
Jawaban:
Jika perusahaan tetap tidak mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
Karena, sesuai aturan yang berlaku, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menaatinya akan diberi sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 pasal 55 tentang BPJS. (tribunjogja.com)
Moch Triyono, SE, MM
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY