Setiap Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan tetap tidak mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi pidana.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Apakah setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana jika perusahaan itu tidak mendaftarkan? +6281904029xxx

Jawaban:

Jika perusahaan tetap tidak mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi pidana.

Karena, sesuai aturan yang berlaku, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak menaatinya akan diberi sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 pasal 55 tentang BPJS. (tribunjogja.com)

Moch Triyono, SE, MM
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved