Dosen Seni Gugat Putusan Rektor ISI
Dianggap menyimpang dari visi dan misi jurusan dan membuat situasi tidak kondusif, karena memberikan pelajaran yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Citra Aryandari, dosen program studi etnomusikologi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY terkait dengan putusan rektor ISI Yogyakarta yang tidak bisa dijalankan Dekan Fakultas Seni Pertunjukan.
Dosen bergelar doktor itu, dianggap menyimpang dari visi dan misi jurusan dan membuat situasi tidak kondusif, karena memberikan pelajaran yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dianut universitas negeri berbasis seni itu.
“Yang saya pahami, saya dianggap membawa aliran post-modern. Sejatinya, saya hanya ingin memberikan gambaran yang utuh tentang ilmu yang saya ajarkan,” kata Citra, Jumat (1/4/2016).
Perbedaan itu, lanjut Citra akhirnya membuat dirinya harus menerima teguran dari dekan. Dan tepat pada 11 Januari 2015, dirinya diundang dari pihak dekan untuk klarifikasi sekaligus kajian terhadap metode pengajarannya.
Hasil dari forum itu, dibawa ke rektor ISI Yogyakarta, Agus Burhan, yang kemudian memberikan surat pembinaan.
Isi surat itu berisi untuk menjaga situasi kembali normal dirinya hanya boleh mengampu dua mata kuliah selama satu semester.
Alangkah terkejutnya, pada semerter baru, dirinya justru tidak mendapatkan jatah mengampu satu mata kuliah pun.
Lebih jauh, namanya sudah dihapus dari data pengajar di Fakultas tersebut, bahkan sudah tidak punya lagi meja di ruangan dosen.
Diungkapkan, dekan FSB Yudi Aryani memang tidak menjalankan surat keputusan rektor dan mengambil sikap untuk tidak mengakuinya sebagai dosen di fakultas itu, sehingga bagi Citra sangat melukai hati sebagai pengajar.
“Iya saya masih digaji, tetapi tanggungjawab moral saya sebagai pengajar tidak dihargai bahkan mahasiswa bimbingan saya harus diputus paksa untuk berganti dosen,” ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Daru, mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN untuk meminta institusi memberikan kejelasan perihal surat keputusan rektor yang ternyata tidak dijalankan oleh dekan yang bersangkutan.
“Disini, ada proses administrasi Negara yang tidak bisa dijalankan artinya ada kewajiban institusi yang tidak berjalan dan itu menjadi hak dari klien kami,” ujanya.
Selain itu mengenai perbedaan pemahaman disiplin ilmu seharusnya harus mempunyai kajian yang lebih komprehensif, karena ilmu kesenian sifatnya sangat luas dan tidak ada yang baku, sehingga dianggap berlebihan menghakimi ilmu itu menyimpang.
“Klien kami sudah menjalankan apa yang menjadi kewajinannya. Bahkan jika dianggap menyimpang, bu citra siap untuk melakukan debat public,” ujarnya.
Terkait dengan gugatn PTUN ini, baik pihak rektorat maupun dekan FSB belum dapat memberikan keterangan. Dan saat mencoba menghubungi nomor telepon mereka tidak mendapatkan respon. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/isi_20160402_085910.jpg)